EDITORIALHeadlineOpiniPemerintahan

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar Saat Gagal Bayar, Bisakah Digugat? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

4690
×

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar Saat Gagal Bayar, Bisakah Digugat? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id — Pelelangan aset milik debitur akibat gagal bayar atau wanprestasi kerap memunculkan polemik, terutama ketika objek yang dilelang terjual dengan nilai yang dianggap jauh di bawah harga pasar. Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelelangan.

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, aset yang dijadikan jaminan kredit dapat dieksekusi melalui mekanisme lelang apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Namun demikian, pelaksanaan lelang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta memperhatikan nilai ekonomis yang wajar terhadap objek yang akan dilelang.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pemilik aset sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan oleh lembaga keuangan maupun pihak yang berwenang.

Secara hukum, pelelangan aset umumnya dilakukan ketika debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit. Melalui mekanisme tersebut, kreditur berhak mengeksekusi jaminan guna memperoleh pelunasan atas piutang yang belum dibayarkan.

Meski demikian, setiap tahapan pelaksanaan lelang harus memenuhi prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian prosedur, atau penetapan harga yang dinilai merugikan pemilik aset, maka tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa hukum.

Sejumlah putusan pengadilan yang sering dijadikan rujukan dalam sengketa pelelangan aset antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1020 K/Pdt/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3277 K/Pdt/2000. Dalam berbagai perkara serupa, pengadilan menilai bahwa setiap dugaan kerugian akibat proses pelelangan harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam konteks pelelangan aset, gugatan PMH dapat diajukan apabila terdapat indikasi bahwa pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum atau menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan secara sah. Namun, harga lelang yang rendah semata tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Pengadilan akan menilai secara menyeluruh berbagai aspek perkara, mulai dari legalitas pelaksanaan lelang, kesesuaian prosedur, dasar hukum yang digunakan, penetapan nilai limit, hingga ada atau tidaknya kerugian nyata yang dialami pihak penggugat.

Untuk mendukung gugatan, pihak yang merasa dirugikan harus memiliki alat bukti yang kuat, antara lain dokumen lelang, hasil penilaian independen (appraisal), bukti kepemilikan aset, serta perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para praktisi hukum menilai bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur lelang menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat proses pelelangan aset disarankan melakukan kajian hukum secara komprehensif serta berkonsultasi dengan advokat sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Dengan demikian, kemungkinan menggugat pelelangan aset yang terjual di bawah harga pasar tetap terbuka secara hukum. Namun keberhasilan gugatan tidak ditentukan oleh rendahnya harga jual semata, melainkan oleh kemampuan penggugat membuktikan adanya pelanggaran hukum, kerugian nyata, serta hubungan kausal antara keduanya di hadapan pengadilan.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber : Kajian Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung RI, KUHPerdata

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.