Sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo, Gresik, belum tuntas meski putusan disebut inkracht sejak 1991. Ahli waris mendesak kepastian penyelesaian.
Gresik, Analisapublik.id – Sengketa lahan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan setelah ahli waris menagih kepastian penyelesaian kepada Pemerintah Kabupaten Gresik atas perkara perdata yang disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 1991.
Persoalan yang berlangsung sekitar 35 tahun tersebut belum menemukan titik penyelesaian meskipun pihak ahli waris mengaku telah berulang kali menunggu realisasi komitmen pemerintah daerah.
Sengketa tersebut bermula dari perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk yang diajukan Sampet sebagai penggugat terhadap kepala desa selaku tergugat.
Menurut keterangan pihak ahli waris, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025.
Surat yang ditandatangani Panitera PN Gresik Mohammad Hamidi, S.H., M.H., itu disebut menerangkan bahwa perkara telah diputus melalui persidangan terbuka dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak ahli waris menyatakan status hukum tersebut belum diikuti penyelesaian hak atas tanah yang kini digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah dasar.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret Pemkab Gresik untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Idham, Bagian Hukum Pemkab Gresik sebelumnya telah menyampaikan komitmen penyelesaian sengketa pada 2026.
Opsi penyelesaian yang disebut pernah dibicarakan meliputi penyediaan tanah pengganti maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, ahli waris mengaku belum menerima kepastian mengenai pelaksanaan salah satu opsi penyelesaian tersebut.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata,” tegas Idham.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ahli waris mulai mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian melalui pemerintah daerah tidak menunjukkan perkembangan.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap bergantung pada isi amar putusan pengadilan serta prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
Saifudin, salah seorang ahli waris Muslimah, mengaku keluarganya telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut sejak orang tuanya masih hidup.
Ia menyampaikan kekecewaan karena perjuangan memperoleh kepastian hak belum membuahkan hasil hingga ibunya meninggal dunia.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama,” ujar Saifudin.
Keluhan serupa disampaikan Abu Hasan yang mengaku mengikuti perjalanan sengketa sejak perkara tersebut disidangkan.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Persoalan tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena objek tanah yang disengketakan kini digunakan sebagai fasilitas pendidikan dasar.
Penyelesaian sengketa perlu memperhatikan kepastian hak atas tanah sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Pihak ahli waris berharap Pemkab Gresik segera memberikan penjelasan mengenai realisasi komitmen penyelesaian, termasuk kemungkinan pemberian tanah pengganti atau ganti rugi.
Kejelasan amar putusan pengadilan juga diperlukan untuk memastikan pihak yang memiliki kewajiban hukum serta bentuk penyelesaian yang dapat dilaksanakan.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji








