Hukum Kriminal

Kasus Pakerin Tiga Tersangka, Kapolda Jatim Didesak Tuntaskan Persoalan Buruh Jelang UM 2027

10876
×

Kasus Pakerin Tiga Tersangka, Kapolda Jatim Didesak Tuntaskan Persoalan Buruh Jelang UM 2027

Sebarkan artikel ini

Kapolda Jatim bertemu KSPI di Surabaya membahas tiga tersangka kasus Pakerin, hak pesangon, PHK, dan penetapan upah minimum 2027.

Surabaya, Analisapublik.id – Penanganan kasus Pakerin yang telah menetapkan tiga tersangka menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dengan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu 4 November 2026.

Pertemuan di Sekretariat DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur tersebut membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemenuhan hak pesangon, serta persiapan penetapan upah minimum 2027.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Pakerin yang disebut mendapat perhatian nasional.

Namun, belum terdapat penjelasan mengenai identitas ketiga tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan, maupun perkembangan proses hukum berikutnya.

KSPI berharap penanganan perkara tersebut segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Persoalan itu menjadi bagian dari aspirasi buruh yang disampaikan kepada Kapolda Jatim dalam pertemuan yang turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Pencegahan Karhutla

“Persoalan upah dan PHK memang bukan semata-mata menjadi ranah kepolisian. Namun, Polda Jatim akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan buruh, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum,” ujar Irjen Dekananto.

Menjelang pembahasan upah minimum 2027, Kapolda meminta KSPI terus menyampaikan perkembangan pengupahan, terutama menjelang 21 November 2026.

Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Desk Ketenagakerjaan segera merespons laporan pekerja yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Instruksi tersebut bertujuan mempercepat penanganan persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan kepolisian.

Selain penegakan hukum, Kapolda meminta personel Ditreskrimsus dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK yang direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) untuk mendukung penanganan persoalan ketenagakerjaan.

“Investasi yang berjalan dengan baik tentu akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jawa Timur,” jelas Irjen Pol Dekananto.

Sementara itu, Ketua PERDA KSPI Jawa Timur Apin Sirait mengapresiasi kehadiran Kapolda Jatim untuk mendengarkan aspirasi organisasi pekerja.

Baca Juga:  Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Kapolda Tekankan Respons Cepat

Ketua DPW KSPI Jawa Timur Jazuli menyoroti perbedaan besaran upah minimum antarkabupaten dan kota di Jawa Timur.

Jazuli juga menyampaikan aspirasi terkait PHK, hak pesangon, serta pentingnya keterlibatan kepolisian dalam Satgas PHK.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda memastikan kepolisian tetap membuka komunikasi dengan organisasi pekerja sesuai kewenangannya.

“Kami sangat terbuka menerima berbagai masukan dan aspirasi. Harapan kami, silaturahmi ini menjadi sarana bersama menjaga situasi kamtibmas Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” pungkas Irjen Pol Dekananto.

Pertemuan tersebut menempatkan perkembangan penyidikan kasus Pakerin, tindak lanjut laporan pekerja, dan rencana pembentukan Satgas PHK sebagai sejumlah agenda yang memerlukan tindak lanjut.

Kepastian penanganan ketiga persoalan itu menjadi penting agar komitmen perlindungan pekerja dapat diwujudkan melalui langkah konkret.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.