Hukum Kriminal

Tujuh Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim

8657
×

Tujuh Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas.

Surabaya, Analisapublik.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur memeriksa tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana dikonfirmasi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, Senin, 2 November 2026.

Pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini masih dalam tahap pendalaman serta klarifikasi.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut sebagaimana sebelumnya telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya.

“Benar, sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol Iman Setiawan, Senin 2 November 2026.

Menurut Iman, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh dan objektif mengenai pelaksanaan tugas ketujuh personel Satresnarkoba tersebut.

Bidpropam belum memberikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga:  Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Risakotta Jalani Persidangan di PN Surabaya

“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Polda Jatim menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap pelaksanaan tugas personel kepolisian.

Melalui pemeriksaan itu, Bidpropam berupaya memastikan setiap anggota menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan ketidakprofesionalan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Bidpropam Polda Jatim belum mengungkap secara terperinci bentuk tindakan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Belum ada pula kesimpulan resmi mengenai kemungkinan pelanggaran maupun tindak lanjut yang akan diberikan kepada personel yang sedang diperiksa.

Polda Jatim memastikan proses klarifikasi dan pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepolisian juga meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Kodim 0830 Surabaya Perkuat Kebersihan Taman Suroboyo melalui Gerakan Indonesia ASRI

Polda Jatim mengingatkan agar pemeriksaan tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan tertentu tanpa didukung fakta yang telah terverifikasi.

Hasil pemeriksaan Bidpropam nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.