Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Mobil Siaga Fiktif Rp331 Juta, Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan

4902
×

Kasus Korupsi Mobil Siaga Fiktif Rp331 Juta, Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Polres Tulungagung melimpahkan Kades Kedungwaru berinisial MT ke kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga dan publikasi fiktif Rp331 juta.

Tulungagung, Analisapublik.id – Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan Kepala Desa Kedungwaru berinisial MT beserta barang bukti kepada kejaksaan, Senin, 26 Oktober 2026, setelah berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga dan kegiatan publikasi fiktif senilai Rp331 juta dinyatakan lengkap.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan pelimpahan tahap kedua setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21.

”Hari ini penyidik melimpahkan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” ujar AKP Andi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang dialokasikan Pemerintah Desa Kedungwaru untuk pengadaan kendaraan operasional pelayanan masyarakat dan kegiatan publikasi.

Dari total anggaran Rp331 juta, sebesar Rp310 juta dialokasikan untuk pembelian mobil siaga, sedangkan Rp21 juta lainnya diperuntukkan bagi kegiatan publikasi.

Baca Juga:  Siap Tempur di LKS Nasional 2026, Dindik Jatim Bidik Mahkota Juara Umum untuk Kontingen Jawa Timur

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan pemeriksaan Inspektorat Tulungagung, kedua kegiatan tersebut diduga tidak direalisasikan meskipun anggarannya dilaporkan telah terserap seluruhnya.

Penyidik menduga MT menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp331 juta.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, MT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah pelimpahan tahap kedua, penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan korupsi ini berdampak pada tidak terealisasinya pengadaan mobil siaga yang semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat Desa Kedungwaru.

Reporter: Endi S
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.