Polres Jember menangkap dua tersangka perampokan Toko Emas Murni dalam waktu kurang dari 24 jam di Banyuwangi. Dua korban terluka.
Jember, Analisapublik.id – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, setelah melakukan penyelidikan hingga wilayah Banyuwangi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, Kamis 22 Oktober 2026.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian, termasuk kendaraan yang digunakan para tersangka.
“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat 23 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut diduga telah direncanakan oleh kedua tersangka.
Keduanya mendatangi Toko Emas Murni menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G-1217-EG ketika toko baru mulai beroperasi.
Saat berada di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko berinisial TLT (72) dan anaknya, AK (50), menggunakan pisau.
Akibat serangan tersebut, TLT mengalami luka sayatan terbuka di kepala, sedangkan AK mengalami luka pada tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki.
Kedua korban dilaporkan masih menjalani perawatan medis.
Dalam perampokan tersebut, pelaku membawa kabur tas berisi mata uang asing, antara lain dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat kejadian, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga salah satu tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online.
Sementara itu, tersangka DS diduga berperan mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko.
Penyidik masih mendalami pembagian peran kedua tersangka dalam perampokan tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 9 hingga 12 tahun penjara.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji







