“Menimbang Business Judgment Rule dalam Perspektif Konstitusi, Kepastian Hukum, dan Keadilan”
Oleh : Abdul Rasyid *)
Jum’at : 23 Oktober 2026
Perdebatan mengenai definisi korupsi dan perlindungan terhadap keputusan bisnis kembali mengemuka setelah pernyataan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sebagaimana informasi yang beredar mengenai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Pokok persoalannya menyangkut hubungan antara penegakan hukum antikorupsi, kepastian hukum, dan keberanian mengambil keputusan bisnis, khususnya dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Gagasan tersebut patut dikaji secara serius. Namun, reformasi hukum korupsi tidak boleh berhenti pada keinginan memperlancar investasi. Tujuan utamanya harus lebih mendasar: memastikan bahwa koruptor dihukum berdasarkan bukti yang sah, keuangan negara terlindungi, dan pengambil keputusan yang bekerja secara profesional tidak dikriminalisasi hanya karena menghadapi risiko bisnis.
Korupsi Tidak Semata-mata Soal Kerugian Negara
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan (bribery). UNCAC juga mencakup berbagai bentuk perbuatan, antara lain penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan.
Karena itu, menyederhanakan definisi korupsi dalam standar internasional hanya menjadi penyuapan berpotensi menimbulkan kekeliruan konseptual. Standar internasional justru menyediakan kerangka yang lebih luas untuk mencegah dan memberantas korupsi, dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional masing-masing negara.
Dalam hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3, dalam rumusannya mengenai perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, menghubungkan kerugian tersebut dengan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta unsur lain yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, ketentuan suap memiliki rumusan unsur tersendiri.
Artinya, kerugian keuangan negara bukan definisi universal seluruh tindak pidana korupsi, tetapi merupakan unsur penting dalam delik tertentu yang dirumuskan oleh undang-undang Indonesia.
Perbedaan ini penting dipahami agar diskusi mengenai harmonisasi internasional tidak berujung pada penghapusan unsur delik yang masih berlaku.
Konstitusi Menuntut Kepastian Hukum Sekaligus Akuntabilitas
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan semata-mata persepsi, tekanan politik, atau penilaian yang berubah-ubah terhadap suatu keputusan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jaminan ini berlaku bagi setiap orang, termasuk pejabat publik, direksi BUMN, pengelola investasi negara, maupun warga negara yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada saat yang sama, Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan independen.
Dengan demikian, tidak tepat mempertentangkan kepastian hukum dengan pemberantasan korupsi. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Penindakan yang sewenang-wenang merusak kepercayaan terhadap hukum, sedangkan pembiaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara.
Business Judgment Rule Bukan Kekebalan Hukum
Dalam dunia usaha, setiap keputusan investasi mengandung risiko. Proyek dapat mengalami kerugian akibat perubahan harga, kondisi pasar, kegagalan teknologi, kesalahan proyeksi, maupun faktor eksternal yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Kerugian bisnis tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Di sinilah Business Judgment Rule (BJR) relevan. Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat secara jujur, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.
Dalam hukum perseroan Indonesia, prinsip serupa tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab direksi, dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan Pasal 114 ayat (5) juga mengatur perlindungan bagi anggota dewan komisaris dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Namun, perlindungan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai imunitas pidana. BJR bukan tameng untuk menyembunyikan suap, konflik kepentingan, manipulasi laporan, penggelembungan harga, transaksi fiktif, atau keputusan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu.
Karena itu, ukuran iktikad baik harus dapat diuji melalui fakta.
Apakah keputusan didasarkan pada kajian kelayakan?
Apakah risiko dihitung secara profesional?
Apakah prosedur persetujuan dipenuhi?
Apakah terdapat keuntungan pribadi yang tidak sah?
Apakah informasi material sengaja disembunyikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih relevan daripada sekadar menunjuk angka kerugian sebagai satu-satunya dasar untuk menilai perilaku seseorang.
Pembuktian Objektif adalah Kunci Keadilan
Reformasi yang dibutuhkan bukanlah menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memastikan hubungan yang jelas antara perbuatan, kesalahan, kewenangan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan sesuai unsur delik yang didakwakan.
Penegak hukum harus membedakan risiko usaha yang wajar dari penyimpangan yang disengaja. Auditor perlu menjelaskan metode penghitungan kerugian secara transparan.
Penyidik dan penuntut umum wajib membangun perkara berdasarkan alat bukti yang sah, sedangkan hakim harus menguji seluruh unsur tindak pidana secara independen.
Dalam konteks ini, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemulihan aset dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang berbeda.
Sebaliknya, apabila suatu keputusan bisnis terbukti dilakukan dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang semestinya, tanpa unsur tindak pidana, dan kerugian timbul dari risiko usaha yang wajar, pemidanaan tidak boleh dipaksakan hanya karena hasil keputusan ternyata tidak sesuai harapan.
Menjaga Investasi Tanpa Mengorbankan Integritas
Bagi lembaga seperti Danantara dan perusahaan negara lainnya dalam rumpun BUMN maupun BUMD, kepastian hukum merupakan prasyarat penting untuk mengambil keputusan investasi jangka panjang. Namun, kepercayaan investor tidak dibangun melalui pelemahan pengawasan. Kepercayaan tumbuh ketika aturan jelas, audit independen, konflik kepentingan dikendalikan, dan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.
Pemerintah dan DPR perlu mengkaji setiap usulan perubahan hukum melalui proses legislasi yang terbuka, kajian akademis, konsultasi publik, dan pengujian kesesuaiannya dengan UNCAC serta UUD 1945. Rumusan mengenai perlindungan keputusan bisnis harus memiliki batas yang tegas, mekanisme pembuktian yang terukur, dan pengawasan yang efektif.
Pada akhirnya, keadilan bukan memilih antara investasi dan pemberantasan korupsi. Keadilan adalah memastikan keduanya berjalan bersama.
Negara harus berani melindungi pengambil keputusan yang jujur, sekaligus tegas menghukum mereka yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau kelompoknya.
“Hukum yang kuat bukan hukum yang memenjarakan setiap keputusan yang berujung rugi, melainkan hukum yang mampu membedakan kesalahan bisnis yang wajar dari kejahatan yang merampas hak masyarakat.”
Sebagaimana Rujukan Hukum pada Ketentuan :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E, dan Pasal 28D ayat (1).
2. UU Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan UNCAC.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (2)–(5) mengenai tanggung jawab direksi dan perlindungan dalam kondisi tertentu.
5. UNCAC, terutama Pasal 15–19 yang mengatur penyuapan, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi.
Di situlah kepastian hukum, integritas pemerintahan, dan keadilan sosial menemukan titik temunya.
*) Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.






