Peristiwa

Pelunasan Mobil Rp134 Juta Dipersoalkan, Pelita Prabu dan PASTI Kalteng Somasi BNI Finance serta Mengadu ke OJK

1917
×

Pelunasan Mobil Rp134 Juta Dipersoalkan, Pelita Prabu dan PASTI Kalteng Somasi BNI Finance serta Mengadu ke OJK

Sebarkan artikel ini

DPW Pelita Prabu dan DPD PASTI Kalimantan Tengah melayangkan somasi kepada BNI Finance dan pengaduan ke OJK terkait klaim pelunasan Toyota Rush senilai Rp134.070.000 yang statusnya belum memperoleh kejelasan.

PALANGKA RAYA, ANALISA PUBLIK — Persoalan pelunasan pembiayaan mobil Toyota Rush senilai Rp134.070.000 mendapat perhatian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pelita Prabu bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) Kalimantan Tengah.

Kedua organisasi tersebut menyatakan telah menyerahkan surat somasi dan permohonan klarifikasi kepada BNI Finance Cabang Palangka Raya serta menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).

Langkah advokasi tersebut dilakukan menyusul pengaduan Marlianson, warga Desa Hanua, mengenai status pelunasan mobil Toyota Rush bernomor polisi KH 1039 HH.

Berdasarkan siaran pers bernomor 015/DPW-PP/DPD-PASTI/KT/X/2026, Marlianson mengaku telah melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp134.070.000. Namun, pihak pendamping menyatakan status pembayaran belum mendapatkan kepastian, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan.

Ketua DPW Pelita Prabu sekaligus DPD PASTI Kalimantan Tengah, Andre L Awan, menjelaskan bahwa surat somasi diserahkan sekitar pukul 11.00 WIB dan disebut diterima karyawan BNI Finance bernama Herman.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menyampaikan pengaduan kepada OJK Kalimantan Tengah melalui loket penerimaan surat.

“Kami resmi menyerahkan dua surat hari ini. Jam 11.00 di BNI Finance diterima saudara Herman, jam 11.30 di OJK Kalteng. Kami minta OJK turun tangan mengaudit dan memberikan perlindungan konsumen. Jangan sampai ada Marlianson-Marlianson lain,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, didampingi Sekretaris Marshel Alfried.

Melalui somasi tersebut, kedua organisasi meminta penjelasan mengenai pencatatan transaksi, status kewajiban pembiayaan, dan mekanisme penyerahan BPKB apabila seluruh persyaratan pelunasan telah terpenuhi.

Mereka juga berharap OJK menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan penyelesaian persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kebenaran klaim pembayaran dan status pencatatannya masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi langsung dari perusahaan pembiayaan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi BNI Finance maupun hasil pemeriksaan OJK yang dapat memastikan duduk perkara tersebut.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan adanya kehilangan dana, penyimpangan administrasi, ataupun pelanggaran hukum.

DPW Pelita Prabu dan DPD PASTI Kalimantan Tengah menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut guna memperoleh kepastian mengenai status pelunasan dan hak konsumen.

ANALISA PUBLIK memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BNI Finance, OJK Kalimantan Tengah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Andre L Awan

Editor: Agus Imam S

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.