CATATAN ABAHTINDIK
Rakyat Tertimpa Bencana, Dana Darurat Malah Diduga Jadi Bancakan?
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Bayangkan sebuah keluarga kehilangan rumah akibat bencana. Anak-anak membutuhkan makanan, orang tua mencari tempat berlindung, sementara bantuan pemerintah menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.
Dalam keadaan seperti itu, setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana seharusnya menjadi penyelamat kehidupan, bukan kesempatan memperkaya diri.
Namun, bagaimana jika dana yang disiapkan untuk menolong rakyat justru terseret dugaan korupsi?
Pertanyaan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebanyak 14 orang diamankan. Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, lima tersangka ditahan KPK. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Bagi saya, persoalan ini jauh lebih besar daripada jumlah uang yang diamankan penyidik.
Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara, terutama ketika keselamatan dan kehidupan mereka sedang dipertaruhkan.
Dana bencana bukan uang untuk diperebutkan. Dana tersebut merupakan amanah kemanusiaan yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Saya mendesak KPK mengusut perkara ini sampai tuntas. Telusuri dugaan aliran uang, periksa seluruh pengadaan yang berkaitan, ungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.
Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana apabila penyidikan menemukan pihak lain yang diduga mengendalikan atau menikmati hasil penyimpangan.
Pemerintah dan BNPB juga wajib memperkuat pengawasan dana siap pakai, memastikan keterbukaan informasi pengadaan sesuai ketentuan, serta menjamin pelayanan kebencanaan tidak terganggu.
Saya menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Namun, proses hukum yang adil juga harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Ada pertanyaan penting yang harus dijawab: apakah dugaan penyimpangan tersebut memengaruhi jumlah, kualitas, atau kecepatan bantuan yang seharusnya diterima korban bencana?
Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui dugaan tanpa bukti.
Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Pertama, kehilangan kehidupan akibat bencana. Kedua, kehilangan hak atas bantuan karena anggaran kemanusiaan diduga disalahgunakan.
Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dicegah. Tetapi korupsi dalam pengelolaan dana kemanusiaan harus dilawan melalui pengawasan yang kuat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Bagi saya, keberhasilan penanganan bencana bukan diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya kegiatan seremonial.
Ukuran sesungguhnya adalah seberapa cepat bantuan tiba, seberapa tepat sasaran penggunaannya, dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ingat, di balik setiap rupiah dana bencana terdapat harapan rakyat untuk bisa bertahan hidup.
Jangan sampai harapan itu dirampas oleh keserakahan.
Dana bencana harus menyelamatkan korban, bukan memperkaya mereka yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.
Salam pikiran sehat. Salam Abahtindik.
— ABAHTINDIK






