HeadlineHukum KriminalPeristiwa

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Buron Terpidana Fidusia Rp 60 M

1989
×

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Buron Terpidana Fidusia Rp 60 M

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia dengan nilai kredit Rp 60 miliar, terhenti setelah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Oktavanus diamankan sekitar pukul 06.45 WITA saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan setelah delapan tahun menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Surabaya bersama Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kerja intelijen dan informasi masyarakat yang membantu memantau pergerakan terpidana.

“Keberadaan terpidana telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya. Setelah dipastikan berada di wilayah Gorontalo, tim langsung bergerak dari Surabaya,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2026

Saat diamankan, Oktavanus tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas.

Oktavanus kemudian dibawa ke Kejari Pohuwato untuk menjalani proses administrasi sebelum diterbangkan ke Surabaya melalui Bandara Djalaluddin.

Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Oni Setiawan Meninggal, Perkara Pungli ESDM Jatim Tetap Berjalan

Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.

Oktavanus dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda Rp 50 juta atau diganti pidana kurungan dua bulan apabila denda tidak dibayar.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam perkara tersebut, Oktavanus selaku Direktur PT Berkat Marisa disebut melakukan pemalsuan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan permohonan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.

Nilai kredit yang diajukan disebut mencapai Rp 60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo.

Namun, kewajiban sebagai debitur kemudian tidak lagi dipenuhi hingga kredit tersebut dinyatakan macet sejak 2014.

Penangkapan Oktavanus menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.

Baca Juga:  Oni Setiawan Meninggal, Perkara Pungli ESDM Jatim Tetap Berjalan

“Yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026,” tegas Yogi.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memburu dan mengeksekusi para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejari Surabaya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran dan berupaya menghindari eksekusi jaksa eksekutor, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” pungkasnya.

Reporter: Aris

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.