PemerintahanSurabaya

Bukan Lahan Bebas Sampah: Pemkot Tertibkan 7 Aset, 97 Persil Dibina

8
×

Bukan Lahan Bebas Sampah: Pemkot Tertibkan 7 Aset, 97 Persil Dibina

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Aktivitas pengelolaan sampah di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, mulai ditata Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penertiban dilakukan menyusul pengaduan warga mengenai aktivitas pengelolaan sampah yang menimbulkan bau hingga berpotensi mencemari lingkungan.

Penertiban berlangsung Kamis (1/10/2026), dengan sasaran awal tujuh persil lahan yang merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sebelumnya dilakukan pada akhir Agustus 2026.

“Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser ditemui di sela kegiatan penertiban.

Dari pendataan yang dilakukan DLH bersama kelurahan dan kecamatan, ditemukan sebanyak 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.

Data tersebut diperoleh setelah warga meminta agar aktivitas pengelolaan sampah di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan.

“Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan (aktivitas usaha) pengelolaan sampah tanpa izin,” ujarnya.

Pemkot tidak langsung melakukan penertiban secara menyeluruh. Sosialisasi dan pendekatan kepada pelaku usaha dilakukan terlebih dahulu. Tahap awal kemudian diarahkan pada tujuh lokasi yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya.

“Sehingga kemudian kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” jelasnya.

Fikser menegaskan, penanganan terhadap puluhan lokasi lainnya akan dilakukan bertahap. Para pekerja maupun pengepul sampah yang telah terdata akan dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan pengelolaan sampah.

“Kita akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” katanya.

Pemkot Surabaya tidak menutup ruang bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah. Justru, DLH menyiapkan pendampingan agar aktivitas tersebut dapat dijalankan secara legal dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Pada saat sosialisasi, kalau ada warga yang mau (mengurus izin), kami turunkan tim, kita melakukan pendampingan buat warga untuk melakukan proses perizinan,” jelas dia.

Menurut Fikser, legalitas usaha pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya kepemilikan lahan, ketersediaan alat pemilahan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu.

“Syaratnya selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” katanya.

Pendampingan tersebut, kata Fikser, ditujukan agar warga tetap dapat bekerja sekaligus memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya.

“Kita dari Dinas Lingkungan Hidup akan mendampingi warga yang melakukan usaha ini supaya mereka juga bisa bekerja melakukan usaha mereka dengan baik,” ujarnya.

Penertiban terhadap 97 persil akan dilakukan secara bertahap. Pemkot menyadari proses tersebut dapat menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha, namun aspek lingkungan menjadi pertimbangan utama.

“Kita tahu bahwa proses ini pasti ada yang keberatan. Tetapi kemudian keberatan mereka itu jangan lupa bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini memberikan dampak pencemaran lingkungan. Mulai dari bau hingga pencemaran air,” tutur Fikser.

Untuk aktivitas pemilahan sampah yang berada di tengah permukiman, pendekatan edukasi dan sosialisasi akan tetap dikedepankan, termasuk membantu warga memenuhi persyaratan perizinan.

“Kita akan datangi, beri edukasi, sosialisasi dan kita bantu perizinannya. Biar warga juga ketika berusaha itu bisa tenang. Karena mereka ini tidak ada izin ya pasti khawatir. Supaya tidak dikomplain warga juga karena ada di dalam pemukiman,” kata dia.

Penertiban tidak berhenti pada pengosongan lahan. Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan pada aset yang telah dibersihkan.

“Jadi setelah kita lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon,” kata Fikser.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan agar lahan aset Pemkot Surabaya tidak kembali digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa ketentuan.

Dukungan terhadap penertiban juga disampaikan Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng.

Menurut Susi, pengelolaan sampah harus memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk ketika kegiatan tersebut dilakukan di lahan pribadi.

“Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kalau kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah,” kata Susi.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah telah memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujarnya.

Susi menjelaskan, aktivitas pemilahan sampah yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menghasilkan berbagai dampak lingkungan, termasuk air lindi, bau, pembakaran sampah, hingga polusi udara.

“Meskipun itu mungkin (berdiri) di lahan pribadi saja juga tidak boleh kita mengelola sampah sembarangan. Kemudian ini kan ada potensi pencemaran lingkungan,” kata Dosen Teknik Lingkungan ITS tersebut.

“Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar,” paparnya.

Karena itu, Susi mendorong pelaku usaha pengelolaan sampah untuk memenuhi aspek legalitas sekaligus ketentuan teknis pengangkutan dan pengelolaan.

“Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tuturnya.

Selain izin, lokasi kegiatan juga harus sesuai dengan peruntukannya. Sistem penyimpanan dan pengelolaan sampah perlu ditata agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” jelas Susi.

Menurutnya, aktivitas pemilahan sampah tetap dapat menjadi kegiatan ekonomi apabila dijalankan dengan tata kelola yang benar dan memenuhi ketentuan lingkungan.

“Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya.

 

Reporter: Widodo

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.