Surabaya, Analisapublik.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin 28 September 2026 dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur dan tercatat sebagai kader Partai Gerindra.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kronologis penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya pesta narkoba di salah satu kamar hotel.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan kemudian melakukan penggeledahan serta pemeriksaan urine terhadap seluruhnya.
Dari pemeriksaan urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hadi mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh salah satu orang yang diamankan dari seseorang berinisial C di Surabaya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.
Tiga legislator yang disebut berasal dari DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo, dengan identitas yang diberitakan antara lain Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kharisma menegaskan Gerindra tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan partai akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila kader terbukti bersalah berdasarkan proses hukum.
“Sudah pasti dipecat jika terbukti bersalah,” kata Kharisma.












