SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, menangkap dua pria berinisial M.Z. (34) dan M.S. (35) dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kendangsari, Surabaya, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Dalam proses tersebut, polisi menyita sejumlah barang, di antaranya satu unit Honda BeAT, celurit, pisau, telepon seluler, pakaian, rekaman CCTV, serta sejumlah benda yang oleh kepolisian disebut sebagai jimat.
Polisi Sebut Keduanya Residivis
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Arie Widodo, S.H., M.H. mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima dan mengembangkan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Sukolilo.
Menurut keterangan kepolisian, M.Z. dan M.S. merupakan residivis perkara curanmor dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Namun, status tersebut terpisah dari perkara yang kini sedang ditangani penyidik.
Saat petugas melakukan penangkapan, polisi menyebut kedua pria tersebut berusaha melarikan diri.
Menurut Arie, petugas juga menemukan senjata tajam berupa celurit dan pisau yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Polisi menyebut M.Z. melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas. Atas kondisi tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap M.Z.
Dalam upaya melarikan diri, M.Z. juga disebut naik ke atap rumah warga hingga menyebabkan kerusakan. Sejumlah warga turut membantu petugas dalam proses penangkapan.
Dugaan Peran Masing-Masing
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, M.Z. diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga menduga M.Z. terlibat dalam proses penjualan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Sementara itu, M.S. diduga berperan sebagai joki dan mengawasi situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung.
M.S. juga diduga membantu dalam penjualan kendaraan yang menurut kepolisian merupakan hasil pencurian.
Seluruh peran tersebut masih merupakan bagian dari dugaan penyidik dan akan dibuktikan melalui proses hukum.
Dua Laporan Kehilangan Dikembangkan
Salah satu perkara yang sedang dikembangkan polisi terjadi di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo.
Korban berinisial E.G.M. (23), warga Tuban, melaporkan kehilangan satu unit Honda BeAT yang sebelumnya diparkir di tempat kos pada 21 September 2026.
Perkara lainnya terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya.
Korban berinisial I. (23) melaporkan kehilangan Honda BeAT sekitar 30 menit setelah kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setang.
Polisi masih mendalami keterkaitan kedua terduga pelaku dengan laporan tersebut serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara curanmor yang sedang dikembangkan.
Saat ini, M.Z. dan M.S. menjalani proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mendalami dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario






