Peristiwa

Kuasa Hukum 4 WNA Jepang Angkat Perspektif Viktimologi, Putusan Sela Jadi Penentu Arah Perkara

1301
×

Kuasa Hukum 4 WNA Jepang Angkat Perspektif Viktimologi, Putusan Sela Jadi Penentu Arah Perkara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Persidangan perkara dugaan penipuan daring yang menjerat empat warga negara asing (WNA) asal Jepang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tahap penting. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 22 September 2026.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano yang diadili dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.

Kuasa hukum para terdakwa, Asep Syaefullah, berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh argumentasi dalam nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi antara lain mempersoalkan konstruksi dakwaan serta uraian mengenai peran masing-masing terdakwa.

Menurut Asep, dalam perkara yang melibatkan sejumlah terdakwa, bentuk perbuatan dan keterlibatan setiap pihak perlu diuraikan secara jelas agar pertanggungjawaban pidana dapat diuji secara individual.

“Setiap pihak menjalankan fungsinya dalam koridor KUHAP. Kami menghormati tanggapan jaksa sebagai bagian dari due process of law,” ujar Asep.

Angkat Perspektif Viktimologi

Selain mempersoalkan aspek formil dakwaan, tim penasihat hukum mengangkat perspektif viktimologi untuk melihat posisi empat WNA Jepang tersebut dalam keseluruhan rangkaian perkara.

Menurut versi kuasa hukum, keempat kliennya tidak hanya perlu dilihat sebagai terdakwa, tetapi diduga juga mengalami eksploitasi oleh pihak lain dalam jaringan transnasional.

Tim pembela mengklaim terdapat persoalan investasi dengan nilai sekitar Rp22 miliar, disertai dugaan penguasaan paspor dan dokumen pribadi milik para terdakwa.

Asep menilai fakta tersebut perlu didalami, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat unsur yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Paradigma korban-pelaku dalam perkara ini perlu dikaji ulang secara komprehensif. Ketika paspor dan dokumen kewarganegaraan dirampas, terdapat indikator yang menurut kami perlu ditelusuri,” katanya.

Meski demikian, klaim mengenai eksploitasi, nilai investasi, penguasaan dokumen hingga kemungkinan adanya unsur TPPO masih merupakan argumentasi pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum dalam perkara.

Pertimbangkan Permohonan ke LPSK

Apabila eksepsi ditolak dan persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, tim penasihat hukum mempertimbangkan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut akan dikaitkan dengan dalil pembelaan bahwa empat terdakwa juga memiliki posisi sebagai korban dalam rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara.

Putusan sela pada 22 September 2026 akan menentukan tahapan berikutnya. Apabila keberatan ditolak, persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian.

Pada tahap tersebut, dakwaan jaksa, peran masing-masing terdakwa, serta argumentasi pembelaan mengenai dugaan eksploitasi terhadap empat WNA Jepang akan diuji melalui alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.