Hukum Kriminal

Joki UTBK Kedokteran Terbongkar dari KTP

2
×

Joki UTBK Kedokteran Terbongkar dari KTP

Sebarkan artikel ini
Joki UTBK Kedokteran Terbongkar dari KTP
Joki UTBK Kedokteran Terbongkar dari KTP

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID– Praktik joki UTBK-SNBT 2026 untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang terbongkar bukan dari sistem ujian, melainkan dari pemeriksaan identitas peserta. Kejanggalan KTP yang diperiksa panitia Unesa kemudian membuka rangkaian dugaan perjokian dengan nilai ratusan juta rupiah.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin dan sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2026).

Koordinator Pengawas UTBK Unesa, Ainur Rifqi, mengatakan kecurigaan muncul saat dirinya memeriksa identitas peserta bernama Nehemia Raphael Susanto.

“Saya mengecek sendiri semua peserta mengumpulkan KTP, apakah sesuai atau tidak,” kata Rifqi.

Saat diperiksa, identitas salah satu peserta tidak muncul dalam sistem. Panitia kemudian meminta dokumen tambahan, termasuk ijazah. Dari pencocokan dokumen diketahui foto pemilik identitas, Handika Rismana El Royyan, berbeda dengan peserta yang mengikuti ujian.

“Foto wajahnya tidak sesuai,” ujar Rifqi.

Meski ditemukan kejanggalan, Nehemia tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian. Setelah itu, panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menghubungi sekolah asal Handika.

Baca Juga:  25 Mitra Industri Siap Wadahi Prakerin SMK Muhammadiyah 2 Surabaya

Dalam surat dakwaan, dugaan perjokian bermula dari upaya membantu Handika masuk Fakultas Kedokteran UM. Terdakwa Ikhwanuddin disebut menawarkan jalur masuk dengan nilai Rp700 juta.

Ronny Zulkarnain, ayah Handika, kemudian disebut menyerahkan uang muka Rp300 juta. Dana itu selanjutnya mengalir melalui sejumlah pihak yang diduga mengatur teknis perjokian.

Nehemia disebut disiapkan menggantikan Handika saat UTBK. Foto Handika pada dokumen pendaftaran diduga diganti dengan foto Nehemia, sementara sejumlah dokumen juga diduga dipalsukan.

Kecurigaan semakin kuat setelah panitia menemukan sejumlah KTP yang diduga palsu atas nama Handika di jok sepeda motor yang digunakan Nehemia.

Kasus kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para terdakwa didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan KUHP dan UU Administrasi Kependudukan terkait dugaan penggunaan dokumen serta identitas palsu.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.