Hukum Kriminal

PO Fiktif di Investasi Buah Terungkap

3
×

PO Fiktif di Investasi Buah Terungkap

Sebarkan artikel ini
PO Fiktif di Investasi Buah Terungkap
PO Fiktif di Investasi Buah Terungkap

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Skema investasi buah impor senilai Rp138,5 miliar diduga berjalan dengan pola gali lubang tutup lubang. Dana dari investor baru disebut digunakan untuk membayar investor lama yang telah jatuh tempo, sementara sebagian purchase order (PO) dibuat tidak sesuai transaksi sebenarnya.

Pola itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa Virta Resia Pangestu dan Dimas Helmi Achmad Sulthan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2026).

Virta mengakui dirinya mulai membuat PO fiktif setelah dana investor yang masuk ke rekeningnya semakin besar.

“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” kata Virta di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi.

Menurut Virta, dana yang masuk kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya.

“Uang yang masuk itu saya gunakan untuk membayar investor yang sudah jatuh tempo,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sekitar Rp138,5 miliar dihimpun dari 23 investor. Skema ditawarkan dengan keuntungan sekitar 10 persen dalam waktu 21 hari. Menjelang akhir 2025, tenor investasi bahkan dipersingkat menjadi lima hingga tujuh hari.

Baca Juga:  Direktur PT FAB Wisata Bahagia Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Wisata Fiktif

Jaksa menghitung potensi kerugian bersih sekitar Rp28,4 miliar. Sementara kuasa hukum korban menyebut total kerugian para investor mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dimas disebut berperan mencari investor, mencatat dana masuk, serta merekap investor yang mendekati jatuh tempo. Dalam persidangan, ia mengakui menguasai rekening perusahaan, meski menyebut sejumlah transaksi dilakukan atas arahan Virta.

Jaksa juga menelusuri penggunaan dana untuk sejumlah aset. Dimas disebut membeli rumah di Pakuwon City sekitar Rp3 miliar, kendaraan Rp600 juta, serta membiayai perjalanan umrah. Virta disebut memiliki rumah, mobil Lexus, dan perhiasan.

Majelis hakim menyoroti bahwa uang investor seolah-olah diputar dalam proyek perdagangan buah.

Saat ditanya apakah masih terdapat stok atau aset usaha yang dapat dikembalikan kepada investor, Dimas menjawab tidak ada.

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.(yudi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.