Hukum Kriminal

Modus “identity theft”, Ilham Bobol Data Kredivo Pelanggan

6
×

Modus “identity theft”, Ilham Bobol Data Kredivo Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Modus Pencurian Identitas “identity theft”
Modus Pencurian Identitas “identity theft”

Modus “identity theft”, Ilham Bobol Data Kredivo Pelanggan

SURABAYA, Tagihan Kredivo hingga sekitar Rp62 juta menyeret Ilham Ainul Yaqin bin Ainul Yaqin, 30, ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diduga menggunakan data milik Ang Elina Kris Susanto untuk sejumlah transaksi yang tidak pernah diajukan korban.

Kasus dugaan penyalahgunaan data Kredivo oleh terdakwa bernama Ilham ini merupakan modus pencurian identitas (identity theft) untuk mengajukan pinjaman fiktif atau melakukan transaksi tanpa izin pemilik data asli.

Perkara tersebut disidangkan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman.

JPU menghadirkan Ang Elina bersama suaminya, Heri Kris Susanto. Dalam persidangan, Ang Elina mengaku awalnya menerima pemberitahuan tunggakan Kredivo lebih dari Rp2 juta. Tak lama kemudian, penagih datang ke rumahnya membawa surat tagihan.

Dari sana, saksi baru mengetahui adanya transaksi sekitar Rp40 juta. Setelah dicek, jumlah tagihan disebut meningkat menjadi sekitar Rp60 juta dan mencapai Rp62 juta setelah ditambah denda.

Ang Elina mengaku tidak pernah mengajukan transaksi tersebut maupun mengetahui barang yang dibeli.

Menurut keterangannya, persoalan bermula setelah ia mengenal sales handphone bernama Silvi. Pada 17 Mei 2026 di kawasan Pasar Atom, Ilham disebut meminjam telepon genggam Ang Elina dengan alasan membantu proses verifikasi data.

Belakangan, data tersebut diduga digunakan untuk transaksi melalui Kredivo.

“Saya tidak tahu kalau data saya digunakan untuk transaksi tersebut,” demikian inti keterangan Ang Elina di persidangan.

Majelis hakim juga menggali motif terdakwa. Ilham mengaku niat melakukan perbuatan tersebut muncul sekitar 3 Mei 2026 untuk menutup utang. Dana hasil transaksi disebut telah habis, antara lain digunakan membeli emas dan bertransaksi melalui Shopee.

Ilham membantah memiliki hubungan khusus dengan Silvi, namun mengaku dalam proses pendaftaran atau verifikasi diarahkan kepada sales tersebut.

Terdakwa telah ditahan sejak 21 Juli 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin (14/9/2026) dengan agenda tuntutan JPU. Seluruh keterangan masih akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lain sebelum putusan dijatuhkan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.