Peristiwa

Cegah Karhutla, Polres Ngawi Larang Bakar Hutan dan Lahan, Ancaman 15 Tahun Penjara

2381
×

Cegah Karhutla, Polres Ngawi Larang Bakar Hutan dan Lahan, Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NGAWI, ANALISA PUBLIK – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau.

Melalui Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi yang diterbitkan pada 3 September 2026, masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya diperingatkan untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kebakaran yang berpotensi memicu bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Prayoga.

Selain menyampaikan larangan, Polres Ngawi meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis, pemerintah desa, instansi terkait, maupun posko penanganan terdekat.

Polres Ngawi menegaskan, langkah pencegahan akan dibarengi dengan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara melawan hukum.

Ketentuan larangan membakar hutan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan pidananya kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau dikenai pidana denda paling banyak kategori VII. Berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, denda kategori VII ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan disesuaikan.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, atau maksimal Rp2 miliar berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas AKBP Prayoga.

Kepolisian berharap maklumat tersebut tidak sekadar menjadi peringatan, tetapi meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat mengenai besarnya risiko karhutla, terutama ketika vegetasi mulai mengering pada musim kemarau.

Kapolres Ngawi juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dan melakukan pencegahan sejak dini agar munculnya titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.

Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.