SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Media sosial yang mestinya menjadi tempat berbagi aktivitas justru diduga dimanfaatkan seorang pemuda asal Banyu Urip, Surabaya, untuk menjalankan bisnis gelap narkotika.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap N.M.R. (23) di kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.
Polisi mengamankan delapan klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan di bagian bawah meja kamar tersangka.
Selain ganja, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Dari pemeriksaan awal, N.M.R. diduga mendapatkan ganja melalui transaksi yang dilakukan menggunakan media sosial. Setelah barang diperoleh, ganja tersebut kemudian diduga kembali diedarkan secara eceran kepada pembeli.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum polisi melakukan penangkapan.
Polisi kini tidak hanya berhenti pada tersangka yang diamankan. Asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang memasok narkotika tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer. Sedangkan pasal subsider yang diterapkan adalah Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi yang dilakukan melalui ruang digital tetap dapat ditelusuri aparat penegak hukum. Jejak komunikasi dan aktivitas di media sosial pada akhirnya dapat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara.












