SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Polsek Bubutan bersama SMKN 7 Surabaya memperkuat langkah pencegahan menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak sekitar 1.500 siswa kelas X dan XI mendapat edukasi mengenai keamanan, kedisiplinan, serta pentingnya tidak mudah terprovokasi ajakan yang beredar melalui media sosial.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kepala SMKN 7 Surabaya. Selanjutnya, Kanit Lantas Polsek Bubutan AKP Budi Winarso, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Aiptu I Ketut Sumumiantara menyampaikan imbauan langsung kepada para siswa.
Edukasi difokuskan pada upaya menjaga pelajar agar tetap mengikuti kegiatan belajar secara normal serta menghindari keterlibatan dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Sekolah bersama kepolisian juga memperketat pengawasan pada jam kepulangan. Para siswa diarahkan untuk langsung kembali ke rumah setelah kegiatan belajar selesai dan tidak berkumpul di lokasi yang berpotensi menjadi titik konsentrasi massa.
Selain pengawasan dari pihak sekolah, peran orang tua turut menjadi perhatian. Wali murid diharapkan meningkatkan komunikasi serta memastikan aktivitas anak setelah meninggalkan lingkungan sekolah tetap dalam pengawasan.
Para siswa juga diingatkan agar lebih kritis terhadap informasi maupun ajakan yang tersebar melalui media sosial. Mereka diminta tidak mudah mengikuti seruan yang belum diketahui secara jelas tujuan, latar belakang, maupun risiko yang dapat timbul di lapangan.
Sementara itu, Polsek Bubutan menyiapkan peningkatan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya pelajar, terutama di kawasan jalan umum dan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul setelah jam sekolah.
Dalam edukasi tersebut, kepolisian turut menjelaskan konsekuensi hukum apabila seseorang terlibat dalam tindakan kekerasan, perusakan fasilitas, membawa benda berbahaya, maupun melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum.
Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum secara damai tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Karena itu, langkah preventif yang dilakukan lebih diarahkan untuk mencegah pelajar terjebak provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Koordinasi antara sekolah, kepolisian, orang tua, dan instansi terkait dinilai penting agar pengawasan terhadap pelajar tidak berhenti ketika kegiatan belajar selesai.
Masyarakat maupun orang tua yang mengetahui adanya ajakan yang berpotensi mengarah pada kerusuhan, kekerasan, atau gangguan keamanan dapat menyampaikan informasi kepada pihak sekolah, Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, maupun melalui layanan resmi Polri Call Center 110.
Melalui langkah tersebut, Polsek Bubutan dan SMKN 7 Surabaya berharap aktivitas belajar tetap berlangsung kondusif serta para siswa terhindar dari situasi yang berisiko terhadap keselamatan dan masa depan mereka.
Reporter: Respati
Editor: Wetly H. Ali






