PendidikanPeristiwa

Audiensi AKB Kembali Disorot, Dugaan Pemberian Rp10 Juta Mengemuka; Disdik Kediri Didesak Buka Fakta

2384
×

Audiensi AKB Kembali Disorot, Dugaan Pemberian Rp10 Juta Mengemuka; Disdik Kediri Didesak Buka Fakta

Sebarkan artikel ini

KEDIRI, ANALISAPUBLIK.ID – Polemik audiensi Aliansi Kediri Bangkit (AKB) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Selain menyangkut tindak lanjut tuntutan perlindungan jaminan sosial guru, muncul informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp10 juta kepada pihak tertentu setelah audiensi berlangsung.

Analisa Publik menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dimaknai sebagai suap, gratifikasi maupun tindak pidana sebelum terdapat bukti, klarifikasi para pihak, dan proses hukum yang menyatakan demikian.

Kadis Dua Kali Dikonfirmasi, Belum Beri Jawaban Substantif

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, M.Pd., telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 14.56 WIB dan kembali pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 15.17 WIB.

Redaksi antara lain mempertanyakan alasan persoalan yang sebelumnya disuarakan AKB tidak lagi berlanjut setelah audiensi. Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban substantif.

Redaksi juga mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Namun Mokhamat Muhsin belum dapat ditemui karena disebut sedang mengikuti kegiatan di luar kantor bersama Bupati Kediri.

Keterangan Nur Kholik dan Bantahan Bu Dina

Dalam upaya verifikasi, redaksi menghubungi salah satu kepala bidang, Nur Kholik. Dalam percakapan tersebut, Nur Kholik menyebut dirinya terlibat dalam komunikasi awal dan hanya berperan sebagai narahubung.

Ia juga menyampaikan informasi mengenai uang Rp10 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut “Pak Abd Kholik” dan diketahui Bu Dina.

Keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Identitas para pihak, konteks uang, pemberi, penerima maupun tujuan pemberian masih membutuhkan konfirmasi silang.

Saat ditemui redaksi, Bu Dina membantah adanya pemberian uang Rp10 juta sebagaimana informasi yang dipertanyakan.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti sejumlah tuntutan AKB setelah audiensi yang berlangsung Senin, 10 Agustus 2026, termasuk menyangkut BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan klaim manfaat jaminan sosial.

Disdik Terbitkan Surat Edaran

Tindak lanjut tersebut salah satunya dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/120/418.20/2026 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditandatangani elektronik oleh Mokhamat Muhsin.

Surat itu mengarahkan satuan pendidikan memastikan guru, terutama tenaga honorer dan non-ASN yang belum terlindungi, didaftarkan sekurang-kurangnya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Terbitnya surat edaran menunjukkan adanya tindak lanjut administratif terhadap hasil audiensi. Namun, hal tersebut berbeda dengan informasi mengenai dugaan uang Rp10 juta yang masih ditelusuri redaksi.

Perbedaan keterangan antar-pihak membuat keterbukaan menjadi penting. Pertanyaan mengenai apakah uang tersebut benar pernah diberikan, siapa pemberi dan penerimanya, serta dalam konteks apa uang itu disebut perlu dijawab secara terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Analisa Publik membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut serta akan melanjutkan verifikasi berdasarkan dokumen, rekaman dan konfirmasi silang.

Reporter: BONDI SOLIESRADIANSYAH
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.