SURABAYA, analisapublik.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, menegaskan kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas sembarangan setelah pemerintah menetapkan kelas pada setiap ruas jalan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kelas jalan. Melalui aturan itu, kendaraan harus melintas di ruas yang sesuai dengan dimensi dan beban muatannya.
“Sekarang sebenarnya kita sudah menetapkan kelas jalan. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian,” kata Edy.
Ia menjelaskan, kendaraan yang masuk dalam kategori jalan kelas I tidak diperbolehkan melintas di jalan kelas II maupun kelas III. Pembatasan itu diperlukan untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan beban melebihi kemampuan konstruksi jalan.
Menurut Edy, penetapan kelas jalan juga menjadi pedoman dalam mengarahkan pergerakan kendaraan angkutan barang, terutama truk yang melayani kawasan industri dan jalur distribusi antardaerah.
Sejumlah ruas yang sebelumnya berstatus jalan nasional dan kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai jalan kelas I. Salah satunya adalah jalur Mastrip yang menjadi akses penting kendaraan angkutan barang.
Jalur tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Surabaya, Probolinggo, Jember, Gresik, dan Sidoarjo. Ruas-ruas itu dipertahankan sebagai jalan kelas I karena masih dibutuhkan untuk menunjang distribusi barang dan kegiatan industri.
Pemprov Jatim juga memperkuat konstruksi pada sejumlah ruas strategis agar mampu menahan tekanan sumbu kendaraan bertonase besar. Beberapa jalan dibangun menggunakan konstruksi beton untuk meningkatkan daya tahan.
Pengawasan turut diperkuat di kawasan industri, termasuk Karang Pilang dan Margomulyo, Surabaya. Sejumlah ruas di Kabupaten Jember juga ditingkatkan menjadi jalan kelas I.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, mendukung penerapan aturan kelas jalan tersebut. Menurutnya, pembatasan kendaraan bertonase besar diperlukan untuk menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.
Atika meminta aturan diterapkan secara konsisten dan disertai pengawasan di lapangan. Kendaraan bermuatan besar harus diarahkan melalui ruas yang konstruksinya memang mampu menahan beban kendaraan.
Namun, pemerintah juga diminta memperhatikan kelancaran distribusi barang dan aktivitas industri. Jalur alternatif perlu disiapkan apabila akses menuju kawasan industri tidak sesuai dengan kelas kendaraan yang beroperasi.
Melalui penerapan aturan kelas jalan, Pemprov Jatim berharap kerusakan infrastruktur akibat kendaraan berat dapat ditekan tanpa menghambat kegiatan logistik dan perekonomian daerah.






