EDITORIAL

BBWS Brantas dan PJT I Awasi Pemanfaatan Sempadan Sungai Surabaya di Sidoarjo

2354
×

BBWS Brantas dan PJT I Awasi Pemanfaatan Sempadan Sungai Surabaya di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo – analisapublik.id | Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengawasi pemanfaatan sempadan Sungai Surabaya di Desa Tawangsari Barat, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dipublikasikan BBWS Brantas pada Sabtu (11/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas maupun bangunan di kawasan sempadan tidak mengganggu fungsi sungai serta telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Saat memeriksa lokasi, tim mendapati sempadan sungai dimanfaatkan sebagai dermaga tambangan untuk penyeberangan pegawai. Di kawasan yang sama juga terdapat bangunan dan area parkir milik PT Suparma Tbk.

Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena sempadan sungai merupakan ruang perlindungan yang pemanfaatannya tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi aliran, aspek teknis, keselamatan, serta kelangsungan fungsi sungai.

BBWS Brantas kemudian meminta pihak terkait mengajukan perizinan pemanfaatan sempadan sungai. Langkah itu diperlukan agar penggunaan kawasan tersebut dapat diperiksa secara teknis dan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai harus memperoleh izin dari pemerintah sesuai kewenangannya. Pemberian izin juga mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai terkait. Peraturan tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Pengawasan terhadap kawasan sempadan juga bertujuan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan dan tidak berkembang menjadi aktivitas yang menghambat aliran maupun menyulitkan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.

Selain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sungai kini turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan konservasi, pendayagunaan sumber daya air, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan.

BBWS Brantas berharap pihak yang memanfaatkan sempadan Sungai Surabaya segera menindaklanjuti hasil pengawasan dengan melengkapi proses perizinan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting agar kegiatan di sekitar sungai tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi utama aliran dan keamanan kawasan sekitarnya.

Penataan sempadan sungai membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan ruang di tepian sungai harus dilakukan secara tertib agar tidak memunculkan persoalan lingkungan maupun hambatan dalam pengelolaan sungai pada kemudian hari.

Editor: Respati
Sumber: BBWS Brantas

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.