EDITORIALEkbisHeadline

BBWS Brantas Temukan Pemanfaatan Sempadan Irigasi untuk Bangunan Pabrik di Sidoarjo

3687
×

BBWS Brantas Temukan Pemanfaatan Sempadan Irigasi untuk Bangunan Pabrik di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo – analisapublik.id | Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mengawasi pemanfaatan ruang sempadan irigasi di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kawasan di sekitar jaringan irigasi tidak dimanfaatkan tanpa prosedur yang sesuai dan tetap dapat menunjang fungsi infrastruktur sumber daya air.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim menemukan pemanfaatan ruang sempadan pada saluran pembuang irigasi yang digunakan untuk pembangunan bangunan pabrik oleh PT Bernofarm Pharmaceutical Company. Temuan itu selanjutnya menjadi perhatian BBWS Brantas dan Satpol PP Sidoarjo.

BBWS Brantas meminta pihak terkait segera mengurus perizinan pemanfaatan sumber daya air pada sempadan saluran irigasi. Proses perizinan diperlukan agar penggunaan kawasan tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak mengganggu fungsi saluran.

Menurut BBWS Brantas, tindak lanjut tersebut ditempuh melalui pendekatan pembinaan. Perusahaan diminta menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air serta aturan mengenai garis sempadan jaringan irigasi.

Ketentuan itu antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Peraturan mengenai garis sempadan jaringan irigasi tersebut masih berstatus berlaku.

Proses perizinan juga berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Regulasi itu mengatur bahwa proses perizinan dan persetujuan dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

BBWS Brantas menegaskan, penertiban pemanfaatan sempadan bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi. Ruang di sekitar saluran perlu dijaga agar kegiatan pengoperasian, pemeriksaan, dan pemeliharaan jaringan irigasi tidak terhambat.

Pengawasan bersama Satpol PP Sidoarjo tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar berkonsultasi dengan instansi berwenang sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan kegiatan di sekitar saluran irigasi.

Melalui pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan, BBWS Brantas berharap kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan sempadan semakin meningkat. Dengan demikian, jaringan irigasi dapat tetap berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Editor: Respati
Sumber: BBWS Brantas

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.