JAKARTA – analisapublik.id | Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Pada Senin (18/05/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Polda Jawa Timur, termasuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Tahun Anggaran 2025–2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Sudarmaji diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo.
Selain Sudarmaji, penyidik juga memanggil delapan saksi dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga masuk dalam lingkaran proyek dan relasi bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Delapan saksi dari pihak swasta tersebut masing-masing berinisial IMS selaku perwakilan perusahaan, DBS selaku pengurus perusahaan, serta SBK, BSO, MOR, BWD, AGN, dan MSP yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah badan usaha.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo beserta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah operasi, tepatnya pada 11 April 2026, penyidik membawa Gatut Sunu bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Gatut Sunu diduga menggunakan metode tekanan administratif terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus tersebut dilakukan dengan meminta sejumlah pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara di atas materai, namun bagian tanggal sengaja dikosongkan.
Dokumen tersebut diduga dijadikan alat tekanan agar para pejabat mengikuti permintaan penyerahan uang.
Dari hasil penyidikan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka telah menerima dana sekitar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut diduga merupakan bagian dari target pengumpulan dana sebesar Rp5 miliar yang disebut berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana, peran para saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Reporter: Respati
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






