EDITORIALHeadlineHukum Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

1465
×

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, analisapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S (49), warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan BBM subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026), menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

“Pelaku membeli Pertalite masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman pada Minggu, 19 April 2026. Pembelian dilakukan berulang menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 serta memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi,” jelasnya.

Setelah memperoleh BBM tersebut, tersangka membawa Pertalite ke rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran. Di lokasi itu, BBM yang berada di tangki kendaraan dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dimasukkan kembali ke mesin pompa mini (pertamini) milik tersangka untuk dijual secara eceran kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan galon berkapasitas 15 liter berisi Pertalite, dua galon kosong, satu unit mobil Toyota Kijang, satu selang air sepanjang kurang lebih dua meter, satu ember modifikasi, satu telepon genggam berisi barcode subsidi Pertamina untuk kendaraan roda empat, serta satu barcode subsidi tambahan.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.

Sumber: analisapublik.id

Reporter: Endi S

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.