Jakarta – analisapublik.id | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut adalah DHB dan VC yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode berbeda.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Selasa (16/6). Menurutnya, DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur perusahaan yang sama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin, termasuk tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum memasuki tahap penuntutan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk praktik pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Melalui pengungkapan kasus ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut menikmati hasil dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri






