Jakarta,analisapublik.id-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas akan tetap dilarang, meskipun para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan tersebut dilegalkan.
Larangan ini sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan menurut Mendag, hal tersebut tidak dapat dinegosiasikan.
Alasan utama pelarangan impor pakaian bekas adalah:
- Kesehatan.
- Perlindungan industri dalam negeri, khususnya UMKM.
Mendag menjelaskan bahwa pelarangan ini bukan karena pedagang tidak membayar pajak, melainkan karena aturan dasarnya memang melarang impor semua barang bekas, dengan pengecualian khusus untuk Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan kriteria tertentu.
Sikap tegas ini juga sejalan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menolak melegalkan penjualan baju bekas, meskipun pedagang membayar pajak, dengan tujuan mencegah pasar dikuasai oleh barang impor ilegal dan melindungi pengusaha domestik. Kementerian Perdagangan sendiri terus melakukan pengawasan di wilayah post border.( wa/ar)






