Gaya HidupPemerintahan

Pemkot Surabaya Beri Tindakan Tegas yang Bagi Perusahaan Yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS

×

Pemkot Surabaya Beri Tindakan Tegas yang Bagi Perusahaan Yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap melancarkan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan strategi Pemkot untuk membendung lonjakan angka kemiskinan baru di kota pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan adanya temuan perusahaan yang mengabaikan kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya. Ia kini berencana melakukan peninjauan mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang diduga melanggar.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” tegas Hebi, Selasa (11/11/2025).

Hebi menjelaskan, kewajiban perusahaan tidak hanya mencakup BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, tetapi juga BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja. Kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Disperinaker Surabaya, kata Hebi, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Koordinasi ini penting mengingat pengawasan dan penindakan terkait jaminan sosial merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Hebi menambahkan, penegakan aturan ini adalah kunci untuk menekan munculnya kemiskinan baru di Surabaya. Tanpa jaminan sosial, risiko yang ditanggung pekerja—terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian—secara langsung akan memukul kondisi ekonomi keluarga.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya, menegaskan bahwa upaya ini adalah prioritas mendesak Pemkot.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.