JAKARTA, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS yang tergabung dalam grup BJU. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penahanan HD akan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (1/9/2025), HD diduga bersama-sama dengan KW, Kepala Divisi Pembiayaan I, dan DW, Direktur Pelaksana I LPEI, mengondisikan fasilitas kredit untuk dua perusahaannya: PT SMJL senilai Rp1,06 triliun dan PT MAS senilai USD 50 juta.
Setelah ditelusuri, kedua perusahaan tersebut tidak seharusnya mendapatkan pinjaman karena kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15% dari total pinjaman. Dana kredit yang dicairkan juga tidak sepenuhnya digunakan untuk perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi HD. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis.
(Res)






