HeadlinePemerintahan

DPRD Kota Probolinggo Bahas 2 Raperda Strategis, Dorong Potensi Pendapatan Asli Daerah

386
×

DPRD Kota Probolinggo Bahas 2 Raperda Strategis, Dorong Potensi Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, analisapublik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna lanjutan untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta mendengarkan laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus). Rapat ini berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani, ini membahas dua raperda penting: Raperda tentang Pendirian Perseroda Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Panitia khusus wajib menyampaikan laporan kerja sebelum masa tugas berakhir,” ujar Santi Wilujeng, menegaskan bahwa rapat ini merupakan amanah dari Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua Pansus 1, Muchlas Kurniawan, menjelaskan dalam laporannya bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan BUMD di bidang jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan.

“Tujuannya untuk mendukung sistem transportasi, menggerakkan roda perekonomian daerah, serta membangun ekosistem ekonomi lintas wilayah,” ungkap Muchlas.

Sementara itu, Ketua Pansus 2, Ryadlus Sholihin, menyampaikan bahwa perubahan perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, yang turut hadir dalam rapat, menekankan pentingnya kedua raperda tersebut bagi pengembangan investasi dan layanan publik daerah. “Ada beberapa poin menarik yang perlu dimasukkan dalam regulasi. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, dan kita akan lanjutkan konsultasi dengan Gubernur,” jelasnya.

Menurut Wali Kota, penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi merupakan langkah adaptif terhadap kebutuhan fiskal daerah. “Kenaikan pajak ini melalui kajian mendalam oleh legislatif bersama para ahli dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong iklim investasi yang sehat di Kota Probolinggo.

(Res)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.