HeadlinePemerintahan

BPKH Buka Suara: Jawab Kritik DPR Soal Dana Haji, Sebut Kehati-hatian adalah Akuntabilitas

415
×

BPKH Buka Suara: Jawab Kritik DPR Soal Dana Haji, Sebut Kehati-hatian adalah Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan, menanggapi kritik Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menilai pengelolaan dana haji terlalu hati-hati dan minim inovasi.

Menurut Indra, prinsip kehati-hatian yang dijalankan BPKH bukan tanpa alasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap dana milik umat.

“Kami tidak punya saham, tidak punya cadangan kerugian, dan tidak memiliki ekuitas layaknya lembaga keuangan pada umumnya. Dana yang kami kelola adalah dana titipan dari umat. Kalau terjadi kerugian, tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng sesuai amanat undang-undang. Ini bukan persoalan bermain aman, tapi soal akuntabilitas dan tanggung jawab hukum,” ujar Indra dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/8/2025).

Indra mengatakan, selama tujuh tahun berdiri, BPKH belum pernah mengalami kredit macet ataupun investasi bermasalah. Audit dari BPK pun menunjukkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara konsisten.

“Kami tidak ingin masuk ke ranah investasi spekulatif hanya demi mengejar return tinggi, tapi malah menanggung risiko kerugian 100 persen,” ucapnya.

SBSN Dianggap Paling Aman dan Likuid
Menanggapi kritik Marwan soal dominasi investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dianggap menghasilkan return rendah, Indra menyebut saat ini SBSN masih menjadi instrumen yang paling aman dan likuid. Imbal hasilnya pun kompetitif, sekitar 7,5 hingga 8,5 persen.

“Coba dicek lembaga publik lain yang sukses berinvestasi di sektor riil. Hampir tidak ada. Sementara kami, dengan investasi di SBSN, masih bisa memberikan nilai manfaat yang cukup dan terukur tanpa mencetak volatilitas harga seperti saham,” jelasnya.

Menurut Indra, BPKH memilih instrumen yang bisa diukur risiko dan jangka waktunya, sesuai dengan prinsip Liability Driven Investment (LDI). “Dana haji itu harus tersedia ketika dibutuhkan. Karena itu, aset kami kelola sesuai jangka waktu kebutuhan, agar tidak terjadi mismatch saat jamaah membutuhkan dana,” ujarnya.

Target Tak Tercapai karena Sejumlah Faktor
Mengenai target nilai manfaat sebesar Rp 12 triliun yang tidak tercapai (hanya Rp 11,4 triliun), Indra menyebutkan ada tiga penyebab utama.

Kenaikan Setoran Awal: Kenaikan setoran awal jamaah dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta belum terealisasi karena belum disetujui DPR.

Kebijakan Angsuran: Belum adanya kebijakan pembayaran angsuran bagi jamaah, yang jika diterapkan akan memperkuat dana kelolaan.

Penarikan Dana Besar-besaran: Penarikan dana haji secara besar-besaran pada awal 2025 untuk persiapan operasional haji, yang menyebabkan BPKH kehilangan potensi nilai manfaat sebesar Rp 600-800 miliar.

“Kalau kebijakan angsuran disetujui, dan penarikan dana bisa dilakukan lebih presisi sesuai kebutuhan operasional, kami yakin nilai manfaat bisa lebih tinggi tahun depan,” ucapnya.

Indra menegaskan, BPKH bekerja dengan prinsip rasional dan efisien, bukan spekulatif. “Tugas kami adalah menjaga amanah umat, bukan mengejar untung sebesar-besarnya. Yang pasti, kami tidak ingin karena satu keputusan, kepala kami harus tertunduk di kejaksaan atau media akibat investasi yang ugal-ugalan,” katanya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.