EkbisHeadline

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI ke Luar Negeri Wajib Patuh UU PDP

159
×

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI ke Luar Negeri Wajib Patuh UU PDP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS), dipastikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan hal ini usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Senin (28/7/2025).

“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Wamenkomdigi saat ditemui wartawan.

Menurut Wamen Nezar, keharusan menaati regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi data WNI. Ia menjelaskan, apabila tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data baru bisa dilakukan berdasarkan izin pemilik data.

Nezar Patria menegaskan, prinsip ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI. “Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” pungkas Wamenkomdigi.

Baca Juga:  Pemerintah Ingin Ruang Digital Aman, Wamenkomdigi: Dorong UMKM dan Batasi Konten Provokatif

Isu transfer data WNI ke AS mencuat ke publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat berjudul ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’ pada 22 Juli 2025 lalu. Kesepakatan ‘Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.(Res)