EkbisHeadlinePemerintahan

Tulungagung ajukan Rp100 miliar untuk penuntasan kawasan kumuh

×

Tulungagung ajukan Rp100 miliar untuk penuntasan kawasan kumuh

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, analisapublik.id -Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendukung percepatan program penuntasan kawasan kumuh hingga akhir 2025.

Kepala Disperkim Tulungagung Anang Prastitianto mengatakan, merujuk surat keputusan (SK) pengentasan kawasan kumuh tahun 2019, luasan kawasan yang tersisa tinggal delapan hektare.

“Bagian yang belum tuntas hanya tinggal pengaturan drainase. Anggaran yang disiapkan untuk itu sebesar Rp400 juta dan akan dikerjakan tahun ini,” kata Anang, Rabu.16/4

Selain sisa proyek dalam SK 2019, Disperkim juga mengusulkan penuntasan empat kawasan kumuh baru di Kecamatan Tulungagung, yakni Taman Karangwaru, Kali Jenes, bantaran rel kereta api, dan kawasan Sungai Ngrowo.

Untuk kawasan bantaran rel, Anang merinci mencakup wilayah dari belakang Stasiun Tulungagung (Kelurahan Kampungdalem) hingga Kelurahan Kenayan. Adapun wilayah Kali Jenes disisir sepenuhnya hingga bermuara di Kali Ngrowo.

“Empat kawasan ini menjadi prioritas kami tahun ini, meski anggarannya masih kami usulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbaikan tak hanya fokus pada drainase, tetapi juga menyasar perbaikan rumah, akses jalan, fasilitas sanitasi, hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR). Hal ini ditujukan agar kawasan tersebut benar-benar terbebas dari status kumuh.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Publik, Polres Tulungagung Latih Personel Public Speaking dan Bahasa Isyarat

“Terutama di bantaran rel kereta api, setiap hujan selalu banjir karena sistem drainasenya sudah tidak layak,” tandasnya.( wa/ar)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.