ANALISAPUBLIK.id | Surabaya – Sebanyak 13 siswa Kelas X SMA Negeri 6 Surabaya dinyatakan tidak naik kelas, siswa sering tidak hadir ke sekolah.
Kepala SMA Negeri 6 Surabaya R. Acmad Djunaidi mengatakan. “Ada 13 siswa kelas X yang tidak naik kelas,” katanya, Senin (24/6/2024).
Kebijakan sekolah mengambil tindakan seperti itu karena anaknya sering tidak hadir ke sekolah dan tidak mau mendengarkan.
Dijelaskan R. Achamd Junaidi, pihak sekolah sudah berulang kali mengingatkan siswa, namun banyak yang tetap mengulangi kesalahannya.
“Siswa yang dinyatakan tinggal di kelas rata – rata bermasalah dengan sering tidak hadir ke sekolah,” jelasnya.
Dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2562/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar, disebutkan bahwa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan dan kelulusan peserta didik adalah sebagai berikut:
1. Laporan hasil belajar peserta didik
2. Laporan pencapaian P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)
3. Lembar portofolio peserta didik
4. Skill Passport (Paspor Keterampilan) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk jenjang SMK/MAK
5. Prestasi akademik dan akademik yang diperoleh peserta didik
6. Ekstrakurikuler
7. Penghargaan yang diperoleh oleh peserta didik
8. Tingkat kehadiran peserta didik
Pada Kurikulum Merdeka tidak naik kelas merupakan opsi yang perlu dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang dan harus menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.
Penelitian menunjukkan bahwa siswa yang tinggal kelas tidaklah memberikan manfaat yang signifikan kepada peserta didik, tetapi malah cenderunng memberikan dampak buruk kepada peserta didik terhadap mental maupun persepsi peserta didik. (dan)