ANALISAPUBLIK.id | Sidoarjo – Menteri Dalam Negeri RI menujuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sidoarjo. Penunjukan ini terkait status non aktif bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Sidoarjo diterbitkan hari ini ditandatangi oleh PJ. Gubernur Jawa Timur, dan diserahkan oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si, Rabu (8/5) di Gedung Sekretariat Daerah Prov Jatim.
Menurut Bobby, pemberian penugasan wakil bupati sidoarjo sebagai Plt sesuai dengan Undang – undang No 23 Tahun 2014, apabila bupati dalam masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga dibidang pelayanan publik, tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati selaku Plt, “jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada dibawah tanggung Jawab wabup sidoarjo. Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini merupakan hak masyarakat. “Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemprov Jatim berupaya pada saat bupati dan walikota se- jatim pada saat dilantik dilakukan penandatanganan integritas. Secara administratif juga ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. Tujuannya adalah untuk mengurangi hal – hal yang tidak diinginkan. (Hr)