BONDOWOSO, ANALISA PUBLIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, menetapkan seorang pria berinisial AS, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka kasus video dugaan penistaan kitab suci Al-Qur’an yang viral di media sosial.
Pengungkapan perkara disampaikan Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers bersama Ketua MUI Bondowoso KH. Junaidi Mu’thi, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AS merekam sendiri video berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam.
Rekaman yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh terhadap Al-Qur’an itu kemudian beredar luas dan memicu keresahan masyarakat.
Polisi mengamankan AS pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi Telusuri Sosok Penjanjikan Rp1 Juta
Perkembangan penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. AS mengaku diminta seseorang membuat video tersebut dengan janji imbalan Rp1 juta melalui media sosial X.
Namun, kepolisian masih menyelidiki identitas pemberi permintaan, kemungkinan pembayaran, serta pihak yang pertama kali menyebarluaskan rekaman.
Penyidik turut mengamankan telepon genggam, rekaman video, Al-Qur’an, dan sejumlah barang terkait sebagai barang bukti.
Pengakuan tersangka mengenai imbalan tersebut masih harus dibuktikan dan belum dapat memastikan adanya pihak lain yang terlibat.
MUI Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Ketua MUI Bondowoso KH. Junaidi Mu’thi mengecam tindakan yang diduga merendahkan kehormatan kitab suci Al-Qur’an.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
MUI juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi.
Penerapan Pasal Pidana Jadi Perhatian
Polisi menyangkakan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP terhadap AS.
Pasal 301 ayat (1) memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Sementara itu, Pasal 243 ayat (1) telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Perbedaan unsur kedua pasal tersebut memerlukan penjelasan penyidik untuk memastikan ketepatan penerapannya.
Polres Bondowoso terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji






