HeadlineSurabaya

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya Disorot, Jadwal Pelunasan Berakhir 31 Agustus

77
×

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya Disorot, Jadwal Pelunasan Berakhir 31 Agustus

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Persoalan tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya (Perseroda) kembali menjadi sorotan setelah seluruh jadwal pembayaran yang sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Analisa Publik, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda), Agus Priyo Akhirono, pada 29 Mei 2026 menandatangani surat pernyataan terkait tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, total kewajiban yang tercantum mencapai sekitar Rp648,22 juta.

PT Pasar Surya menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban tersebut melalui enam tahap pembayaran. Jadwal dimulai pada 8 Juni 2026 untuk kewajiban Desember 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2026 untuk kewajiban Mei 2026.

Namun, berdasarkan surat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa tertanggal 11 Juni 2026, ketika surat tersebut diterbitkan baru kewajiban iuran Desember 2025 yang tercatat telah dibayarkan PT Pasar Surya pada 8 Juni 2026.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan kepesertaan sebanyak 207 tenaga kerja aktif.

“Dengan demikian masih terdapat tunggakan iuran beserta denda mulai bulan Januari 2026 sampai dengan Mei 2026,” demikian keterangan dalam surat BPJS Ketenagakerjaan bernomor B/4148/062026 tersebut.

 

Jadwal Pelunasan Berakhir 31 Agustus

Mengacu pada skema pembayaran yang dibuat PT Pasar Surya, tunggakan Januari 2026 dijadwalkan dibayar pada 30 Juni 2026.

Selanjutnya, kewajiban Februari dijadwalkan dibayar pada 15 Juli 2026, Maret pada 31 Juli 2026, April pada 17 Agustus 2026, dan kewajiban Mei 2026 dijadwalkan diselesaikan pada 31 Agustus 2026.

Artinya, terhitung sejak 1 September 2026, seluruh tenggat pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan perusahaan telah berakhir.

Kondisi tersebut membuat realisasi pembayaran kewajiban Januari hingga Mei 2026 perlu memperoleh kejelasan, terutama untuk memastikan apakah seluruh tunggakan beserta dendanya telah benar-benar diselesaikan.

Informasi yang diterima redaksi sebelumnya menyebut adanya dugaan kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Namun, Analisa Publik belum memperoleh dokumen resmi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan posisi pembayaran setelah surat tertanggal 11 Juni 2026.

Karena itu, redaksi tidak dapat menyimpulkan besaran kewajiban yang masih tersisa ataupun pembayaran yang telah dilakukan perusahaan setelah tanggal tersebut tanpa data resmi terbaru.

 

Menyangkut Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

Kejelasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting karena persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan kewajiban perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja PT Pasar Surya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2026, Direktur Utama PT Pasar Surya juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum apabila pernyataan yang dibuat dilanggar atau tidak benar.

Perusahaan dalam surat tersebut juga menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi risiko terhadap tenaga kerja pada badan usaha yang dipimpinnya berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Dengan berakhirnya jadwal pembayaran pada 31 Agustus 2026, keterbukaan mengenai realisasi pembayaran menjadi penting untuk memastikan seluruh kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja telah dipenuhi sesuai komitmen perusahaan.

 

Dirut Klaim Tunggakan Sudah Terbayar

Direktur Utama PT Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, saat dikonfirmasi Analisa Publik menyatakan bahwa tunggakan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan telah dibayarkan.

Namun, pernyataan tersebut belum disertai rincian mengenai total pembayaran, tanggal pembayaran terakhir, serta posisi saldo tunggakan dan denda berdasarkan pencatatan BPJS Ketenagakerjaan.

Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kewajiban periode Januari hingga Mei 2026 telah berstatus lunas atau pembayaran yang dilakukan merupakan bagian dari skema angsuran sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan sebelumnya.

Analisa Publik masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, mengenai posisi terbaru kewajiban PT Pasar Surya setelah berakhirnya jadwal pembayaran pada 31 Agustus 2026.

 

Mantan Karyawan: Tunggakan Lama Lunas, Iuran Berjalan Perlu Dicek

Sementara itu, mantan karyawan PT Pasar Surya, Aditya Bhaskara, membenarkan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama PT Pasar Surya, kewajiban tunggakan hingga Mei 2026 dijadwalkan selesai pada 31 Agustus 2026.

Menurut Aditya, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan lain justru muncul pada pembayaran iuran untuk bulan berjalan ketika perusahaan masih menyelesaikan tunggakan sebelumnya.

“Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Dirut PT Pasar Surya, memang dibenarkan bahwa tunggakan sampai dengan Mei 2026 sudah terbayar lunas per 31 Agustus 2026,” ujar Aditya.

“Namun, saat PT Pasar Surya dalam proses mengangsur tunggakan sesuai pernyataan tersebut, sangat disayangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan berjalan justru tidak dibayarkan,” lanjutnya.

Aditya menyebut pembayaran iuran periode setelah Mei 2026 juga perlu mendapat kejelasan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Aditya dan masih memerlukan verifikasi melalui data resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun penjelasan manajemen PT Pasar Surya. Analisa Publik belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status pembayaran iuran untuk seluruh periode setelah Mei 2026.

“Kalau seperti itu, namanya tetap tunggakan. Padahal secara aktual semua karyawan aktif sudah dipotong iurannya secara rutin setiap bulan,” katanya.

 

Disebut Seperti Tutup Lubang, Gali Lubang

Aditya menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari manajemen maupun pemegang saham perusahaan.

Menurut dia, apabila penyelesaian kewajiban lama tidak dibarengi pembayaran iuran berjalan secara konsisten, persoalan tunggakan berpotensi kembali muncul.

“Berarti menurut saya seperti tutup lubang dan gali lubang lagi. Mungkin akan demikian seterusnya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dampak pembayaran tunggakan dan denda terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Aditya, apabila sebagian pendapatan perusahaan terus digunakan untuk menyelesaikan tunggakan masa lalu, ruang keuangan perusahaan untuk operasional maupun pengembangan usaha berpotensi semakin terbatas.

“Yang sangat disayangkan, kalau seperti ini terus, dimungkinkan pendapatan PT Pasar Surya secara statistik kurvanya menurun karena laba perusahaan sebagian hanya digunakan untuk mengangsur pokok tunggakan dan dendanya setiap bulan,” ujarnya.

 

Pertanyakan Sumber Anggaran Pembayaran

Aditya juga mempertanyakan pos anggaran yang digunakan PT Pasar Surya untuk menyelesaikan tunggakan beserta dendanya.

“Pertanyaan saya, diambilkan dari anggaran mana dan pos apa untuk membayar pokok tunggakan dan dendanya,” tegasnya.

Menurut dia, hal tersebut penting dijelaskan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan secara transparan.

Aditya juga menilai alasan mengenai penurunan pendapatan perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu dilihat secara lebih komprehensif.

“Sebagaimana yang telah tersampaikan di media sebelumnya tentang tidak terbayarnya iuran BPJS karena penurunan pendapatan, menurut saya itu tidak mutlak,” ujarnya.

Ia berharap manajemen PT Pasar Surya ke depan dapat memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan kewajiban terhadap pekerja, khususnya pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dilakukan secara rutin dan tepat waktu.

“Harapan saya ke depan semoga PT Pasar Surya bisa lebih maju,” katanya.

 

Soroti Pergantian Kepemimpinan

Aditya juga menyinggung berakhirnya masa jabatan Direktur Utama PT Pasar Surya pada 31 Agustus 2026. Ia berharap pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan di tubuh perusahaan.

“Semoga untuk penggantinya nanti bisa lebih baik, lebih bijak dan lebih berintegritas,” harapnya.

Menurut Aditya, sirkulasi kepemimpinan juga dapat membuka ruang bagi perubahan pola kerja dan kebijakan perusahaan.

“Bilamana menginginkan suatu perubahan dalam dinamika kerja dan kebijakan, maka harus ada sirkulasi kepemimpinan,” pungkasnya.

Analisa Publik tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Pasar Surya (Perseroda), BPJS Ketenagakerjaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan data dan penjelasan mengenai posisi terkini pembayaran iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Reporter: Bambang Widodo
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.