HeadlineHukum Kriminal

Arisan Meow Diduga Rugikan Korban Rp4,07 Miliar, Polda Jatim Naikkan Kasus ke Penyidikan

705
×

Arisan Meow Diduga Rugikan Korban Rp4,07 Miliar, Polda Jatim Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui Arisan Meow yang dilaporkan menimbulkan kerugian miliaran rupiah memasuki tahap penyidikan. Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Agustus 2026, enam pelapor mengaku mengalami kerugian dengan total Rp4.075.221.000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Delapan Orang Dimintai Klarifikasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, penyidik telah meminta klarifikasi delapan orang, meliputi pelapor, saksi, dan satu pihak terlapor.

Sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran para pelapor, turut dikumpulkan untuk mendalami transaksi serta menelusuri aliran dana.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Arisan Meow menawarkan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, arisan flat, dan dana pinjaman. Transaksi penyetoran dilakukan melalui transfer rekening.

“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Roy.

Polda Jatim Buka Laporan Korban Lain

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan Meow agar menyampaikan laporan maupun informasi tambahan kepada penyidik.

“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” kata Abast.

Kepolisian menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan belum berarti adanya penetapan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Reporter: Bhayu Indarto

Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.