Headline

Buron Tiga Bulan ke Malaysia, Tersangka Pembunuhan Putat Jaya Kini Diperiksa Polrestabes Surabaya

6902
×

Buron Tiga Bulan ke Malaysia, Tersangka Pembunuhan Putat Jaya Kini Diperiksa Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, akhirnya berakhir setelah lebih dari tiga bulan berada di Malaysia.

Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Selasa (13/10/2026).

MKA sebelumnya diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Setelah menyelesaikan proses keimigrasian di Malaysia, tersangka dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan bahwa tersangka telah berada di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk pembaruan lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari penemuan Suharti Ningsih dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Putat Jaya, Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan forensik, dan pengembangan informasi, kepolisian mengidentifikasi MKA sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan Indonesia sehingga masuk dalam daftar buronan.

Kabur Dua Hari Setelah Kejadian, Bekerja di Malaysia

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, MKA terdeteksi meninggalkan Indonesia pada Sabtu (27/6/2026), atau dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Tersangka diduga menempuh perjalanan melalui rute Surabaya–Dumai–Port Dickson sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Keberangkatannya diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.

Selama berada di negara tersebut, MKA diketahui bekerja pada perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka diduga bekerja tanpa izin yang sah serta menghadapi persoalan administrasi keimigrasian.

Keberadaan MKA kemudian ditelusuri melalui koordinasi antara Atase Polri di Kuala Lumpur dan aparat kepolisian Malaysia.

Ditangkap 2 Oktober, Dipulangkan ke Indonesia 11 Oktober 2026

Upaya pencarian terhadap tersangka membuahkan hasil pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 01.11 waktu Malaysia.

Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama jajaran kepolisian Selangor dan Sungai Buloh berhasil mengamankan MKA dalam penindakan terkait dugaan pelanggaran aturan keimigrasian setempat.

“Yang bersangkutan telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” ujar Untung dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Setelah penangkapan, aparat kedua negara melakukan koordinasi untuk menyelesaikan pemeriksaan, dokumentasi, serta persyaratan administratif yang diperlukan sebelum pemulangan tersangka.

Pada Rabu (7/10/2026), otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran terhadap MKA sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian.

Empat hari kemudian, Minggu (11/10/2026), tersangka dipulangkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Setelah tiba di Indonesia, MKA selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.

Polisi Dalami Motif dan Kronologi Pembunuhan

Kembalinya Mochamad Khoirul Anam ke Indonesia memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan secara langsung terhadap tersangka dalam kasus kematian Suharti Ningsih.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian kejadian, dugaan motif pembunuhan, serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.

Hingga Selasa (13/10/2026), Polrestabes Surabaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terbaru maupun kesimpulan resmi terkait motif dugaan pembunuhan tersebut.

AKBP David Manurung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan MKA sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya antara Divhubinter Polri, Atase Polri Kuala Lumpur, dan Polis Diraja Malaysia, dalam menangani tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, MKA tetap memiliki hak atas pendampingan hukum serta perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Rijen Senario

Editor: Aris Setyoadji

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.