SURABAYA – analisapublik.id | Lonjakan harga avtur pada awal April 2026 mulai menekan industri penerbangan nasional dan memunculkan kekhawatiran terhadap efek lanjutannya bagi pariwisata, perdagangan, hingga perekonomian daerah. Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang dinilai perlu bersiap menghadapi dampak lanjutan tersebut, terutama karena mobilitas orang dan distribusi barang masih sangat bergantung pada konektivitas udara.
Tekanan itu muncul setelah harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat berada di kisaran Rp23.551,08 per liter. Meski angka tersebut disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan, avtur tetap menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai. Sejumlah pemberitaan dan pernyataan pemerintah menyebut beban bahan bakar dapat mengambil porsi besar dalam struktur biaya penerbangan, sehingga setiap lonjakan harga akan langsung memengaruhi ruang gerak maskapai dalam menjaga tarif tetap kompetitif.
Dalam situasi seperti ini, maskapai berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, biaya operasional meningkat tajam akibat lonjakan harga bahan bakar. Di sisi lain, penyesuaian tarif tiket berisiko menekan permintaan penumpang, khususnya pada rute domestik yang sensitif terhadap harga. Pemerintah pun mengakui adanya potensi penyesuaian harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen sebagai konsekuensi dari kenaikan biaya tersebut.
Dampaknya tidak berhenti pada maskapai. Kenaikan tiket pesawat berpotensi memicu efek berantai ke sektor lain, terutama pariwisata, usaha mikro kecil menengah, perdagangan antardaerah, hingga aktivitas ekonomi yang bertumpu pada kelancaran transportasi udara. Ketika ongkos perjalanan naik, masyarakat cenderung menahan belanja perjalanan, memilih destinasi yang lebih dekat, atau mengurangi frekuensi mobilitas. Kondisi ini dapat berimbas langsung pada tingkat hunian hotel, kunjungan wisata, konsumsi lokal, dan perputaran ekonomi di daerah tujuan.
Untuk menahan tekanan itu, pemerintah pusat menyiapkan beberapa langkah mitigasi. Salah satunya adalah menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk penerbangan pesawat jet maupun propeller. Kebijakan ini dimaksudkan agar maskapai memiliki ruang penyesuaian tarif secara terbatas, tanpa melepaskan kontrol penuh kepada pasar. Pemerintah juga memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, yang disiapkan dengan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kombinasi dua kebijakan ini diumumkan berlaku sementara selama dua bulan dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan harga energi global dan kondisi geopolitik.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi industri penerbangan melalui skema business-to-business untuk pembayaran avtur, serta insentif bea masuk nol persen untuk impor suku cadang pesawat. Langkah terakhir ini diarahkan untuk menekan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) nasional. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki efisiensi ekosistem penerbangan di tengah lonjakan harga avtur.
Di tingkat daerah, potensi dampak ekonomi mulai menjadi perhatian. Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari, mengingatkan bahwa kenaikan tiket pesawat tidak hanya menyangkut biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga bisa menekan UMKM dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran penerbangan. Ia menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar tekanan terhadap sektor strategis tidak melebar. Pernyataan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa kenaikan tarif penerbangan dapat memperlambat pergerakan wisatawan maupun distribusi ekonomi berbasis mobilitas udara.
Perubahan perilaku perjalanan masyarakat juga diperkirakan akan ikut terjadi. Saat biaya penerbangan naik, wisatawan cenderung menjadi lebih selektif dalam memilih tujuan dan mengatur anggaran. Destinasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat berpotensi mengalami peningkatan kunjungan karena dianggap lebih hemat, sedangkan daerah yang sangat bergantung pada akses udara berisiko mengalami perlambatan arus wisatawan. Dalam jangka pendek, pola ini dapat menggeser peta belanja wisata domestik.
Bagi masyarakat, situasi ini menjadi sinyal bahwa biaya transportasi udara pada 2026 masih rentan berubah mengikuti dinamika energi global. Selama harga avtur belum stabil, harga tiket pesawat juga berpotensi tetap fluktuatif. Karena itu, perencanaan perjalanan yang lebih matang menjadi kunci, baik bagi penumpang individu, pelaku usaha, maupun daerah yang ekonominya bergantung pada kelancaran konektivitas udara.






