PONOROGO, Analisa Publik – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Sikap tersebut disampaikan Sugiri setelah sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoi mengakui adanya kekeliruan dalam mengambil keputusan selama memimpin Kabupaten Ponorogo. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam persidangan, Sugiri juga memohon kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dibebaskan dari jeratan hukum.
“Tolong dibebaskan mereka berdua, biar saya yang menanggung sendiri,” ujar Sugiri di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Sementara Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sedangkan Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Sugiri. Agus Pramono divonis empat tahun empat bulan, sedangkan Yunus Mahatma dijatuhi hukuman lima tahun dua bulan penjara. Vonis ketiganya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam pledoinya, Sugiri mengaku tidak pernah memiliki niat memperkaya diri maupun keluarganya melalui jabatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusan yang dinilainya keliru hingga berujung pada perkara hukum.
Sugiri menyatakan menerima putusan tersebut dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, jabatan, kebebasan, maupun kehormatan dapat hilang, tetapi keberanian untuk mengakui kesalahan dan mempertanggungjawabkannya tidak boleh ikut hilang.
Perkara tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Ponorogo setelah kepala daerahnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






