SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam kegiatan ini, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menggempur rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam usaha rokok legal yang mempekerjakan banyak warga Surabaya.
“Ini tidak adil bagi pengusaha rokok resmi yang membayar pajak dan mempekerjakan orang Surabaya, tetapi harus bersaing dengan rokok ilegal. Ini akan memengaruhi omzet mereka,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, rokok ilegal juga mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari cukai dan pajak. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk program sosial seperti penanggulangan kemiskinan, jaminan kesehatan, dan pendidikan, menjadi hilang.
“Jika ada kejujuran dan masuk ke anggaran pemerintah, maka itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga pendidikan. Maka dari itulah, kami pemerintah kota sepakat dan berkomitmen akan selalu turun ke bawah untuk sidak dan pengecekan rokok ilegal di Surabaya,” ujarnya.
Jatim Sumbang 48 Persen Penerimaan Cukai Nasional
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, menyampaikan bahwa 48 persen penerimaan bea cukai di Indonesia disumbang dari Jawa Timur. Jika penerimaan ini tidak dikelola dengan baik, akan sangat memengaruhi penerimaan cukai nasional.
“Tentu, yang kita harapkan adalah impact-nya, jadi dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” tutur Dudung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal karena secara tidak langsung akan merugikan negara.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025. Kerugian negara dari rokok ini ditaksir mencapai Rp10,8 miliar dari cukai terutang.
“Satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” ujar Untung.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal. Hasilnya, didapati 23,8 miliar batang rokok ilegal senilai Rp34,6 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp17,4 miliar.
Dari kasus tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka. Hingga kini, enam berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Terima kasih juga kepada kejaksaan yang telah melakukan pemberkasan. Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” pungkasnya.
(Res)






