HeadlinePemerintahan

Sembilan WNI dari Kamboja Dipulangkan, Diduga Terjerat Sindikat Penipuan Daring Lowongan Kerja

×

Sembilan WNI dari Kamboja Dipulangkan, Diduga Terjerat Sindikat Penipuan Daring Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat sindikat kriminal di luar negeri kembali berlanjut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, di mana tujuh di antaranya diduga kuat menjadi korban eksploitasi di pusat penipuan daring (online scam center).

Berdasarkan keterangan resmi Kemlu RI, para WNI tersebut diterbangkan menggunakan maskapai komersial dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Operasi pemulangan ini merupakan buah kolaborasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri. Sebelum dipulangkan, para WNI telah melewati serangkaian proses keimigrasian di Kamboja, termasuk prosedur deportasi dan penerbitan izin keluar.

“KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap,” tulis pernyataan resmi Kemlu.

Para WNI ini diketahui berasal dari berbagai wilayah di tanah air, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, hingga Sulawesi Utara.

Gunung Es Kasus Online Scam

Kasus ini seolah menegaskan fenomena “gunung es” kejahatan siber di Asia Tenggara. Kemlu RI mencatat, sejak tahun 2020, terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia.

Meski demikian, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, sempat memberikan catatan kritis pada Oktober lalu. Menurutnya, tidak semua WNI dalam kasus ini murni korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagian kecil ditemukan berangkat secara sukarela untuk bekerja di sindikat penipuan tersebut demi imbalan besar.

Desember Kelam di Myanmar dan Kamboja

Pemulangan dari Kamboja ini menambah daftar panjang operasi penyelamatan WNI sepanjang bulan Desember. Sebelumnya, Kemlu dan KBRI Yangon telah mengevakuasi ratusan WNI dari Myanmar dalam dua gelombang:

  • 9 Desember: 56 WNI dipulangkan.

  • 13 Desember: 54 WNI dipulangkan.

Menutup keterangannya, Kemlu kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis namun melalui prosedur tidak resmi.

“Masyarakat harus waspada. Prosedur non-prosedural sangat berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan hingga perdagangan orang,” tegas Kemlu. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.