Jatim

Satresnarkoba Polres Gresik Sita 439 Botol Arak Bali, Dua Orang Diamankan

3569
×

Satresnarkoba Polres Gresik Sita 439 Botol Arak Bali, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

GRESIK, ANALISA PUBLIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran minuman keras jenis arak Bali di wilayah Kabupaten Gresik. Sebanyak 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap berhasil diamankan.

Pengungkapan dilakukan di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu (29/8/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18) yang bertugas sebagai kernet.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut minuman keras.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam kardus berisi ratusan botol arak Bali di dalam kendaraan tersebut.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kardus berisi total 439 botol minuman keras jenis arak Bali.

Selain ratusan botol arak, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

ES dan YAS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan sebelum penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Reporter: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.