HeadlinePemerintahan

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 8.294 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya, Negara Rugi Rp121 Juta

×

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 8.294 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya, Negara Rugi Rp121 Juta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Upaya kolaboratif ini merupakan komitmen serius dalam memberantas penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Surabaya.

Dalam operasi gabungan yang menyasar dua lokasi, petugas menemukan pelanggaran signifikan di lokasi kedua.

“Dari hasil yang kami temukan, sesuai dengan hasil perhitungan dari Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta. Dari yang kami dapatkan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (2/10/2025).

Pada pemeriksaan di lokasi pertama, sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun, saat petugas beralih ke lokasi kedua, sebuah warung kopi (warkop), ditemukan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah besar.

Di warkop tersebut, petugas menyita sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 163.376 batang rokok.

Agnis menjelaskan, kegiatan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini adalah langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi atau penjualan rokok tanpa cukai. “Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.

Ngurah menambahkan, selain melakukan pengawasan dan penyitaan, pihaknya bersama petugas turut mengimbau para pemilik usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Dalam operasi ini, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut. Sehingga dalam giat ini, kami mengupayakan para pemilik toko dan masyarakat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkasnya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.