Hukum Kriminal

Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kajati Jatim Menjadi Keynote Speaker dalam FGD Bersama Pemerintah Kota Blitar

×

Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kajati Jatim Menjadi Keynote Speaker dalam FGD Bersama Pemerintah Kota Blitar

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjadi keynote speaker secara daring dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar, Rabu (12/11/2025).

FGD bertajuk “Kolaborasi Pemerintah Kota Blitar dengan Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menyongsong Pelaksanaan KUHP Nasional Tahun 2025” tersebut berlangsung di Balai Koesoemo Wicitra Kota Blitar dan dihadiri oleh Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., Wakil Wali Kota Blitar, Kajari Kota Blitar, jajaran Forkopimda, para Kajari dan Kasi Pidum se-Jawa Timur, serta lurah se-Kota Blitar.

Dalam pemaparannya, Kajati Jatim mengapresiasi pelaksanaan FGD sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.

“KUHP Nasional yang baru menghadirkan sejumlah paradigma antara lain penguatan asas ultimum remedium, penerapan keadilan restoratif, penyesuaian terhadap dinamika sosial modern, serta integrasi nilai-nilai lokal dan nasional,” ujar Dr. Kuntadi.

Lebih lanjut, Kajati Jatim meyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 65 ayat (1) membawa pembaruan penting berupa pengaturan pidana kerja sosial sebagai humanisasi hukum pidana dengan menekankan prinsip keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga:  Kajati Jatim Hadiri Upacara Peringatan Hari Armada RI Tahun 2025 di Koarmada II Surabaya

Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah melalui penyediaan kerangka kerja dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, penguatan ketertiban serta perlindungan masyarakat, peningkatan literasi hukum serta pemahaman terhadap akar permasalahan sosial di masyarakat.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan diskusi dengan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan bersama dalam implementasi KUHP Nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.