Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi UU, DPR Ketok Palu di Paripurna

5669
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi UU, DPR Ketok Palu di Paripurna

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan diambil dalam pembicaraan tingkat II setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota Dewan sebelum mengetukkan palu.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Draf akhir tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (5/10/2026), yang ditandai dengan laporan Panja, pendapat akhir mini fraksi, sikap pemerintah, serta persetujuan membawa RUU ke pembicaraan tingkat II.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Pembentukan regulasi baru tersebut merupakan salah satu tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut menjadi salah satu landasan untuk menata kembali berbagai norma ketenagakerjaan sekaligus mendorong pembentukan aturan yang lebih terintegrasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan karena dinilai penting untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pelindungan bagi pekerja atau buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga kepastian hukum bagi pengusaha.

Sejumlah prinsip yang diperkuat meliputi keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

RUU tersebut juga mengatur sejumlah aspek strategis ketenagakerjaan, antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Pemerintah juga menempatkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan sebagai salah satu bagian penting dalam aturan baru tersebut.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Persetujuan dalam rapat paripurna menandai selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPR dan pemerintah, rancangan tersebut selanjutnya memasuki tahapan pengesahan dan pengundangan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.