KOTA MOJOKERTO, ANALISA PUBLIK — Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur menyiapkan seluruh personelnya menjadi agen pendaftar program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran bantuan sosial.
Sebagai tahap awal, Polres Mojokerto Kota menggelar registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara massal bagi personel di Aula Prabu Hayam Wuruk, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto untuk mendampingi proses registrasi dan aktivasi IKD.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin, mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan keterlibatan personel Polri sebagai agen pendaftar ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses mekanisme pendaftaran Perlinsos secara lebih mudah.
Ia menegaskan, kewenangan anggota kepolisian hanya sebatas membantu proses pendaftaran. Polisi tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami, melainkan ditentukan oleh sistem di Kementerian Sosial,” tegas Kompol Jalaludin.
Menurutnya, batas kewenangan tersebut harus dipahami seluruh personel agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Personel juga diminta memberikan pelayanan secara profesional tanpa melakukan pemaksaan, diskriminasi, maupun penolakan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri menyatakan pihaknya siap mendukung kebutuhan validasi dan integrasi data kependudukan dalam pelaksanaan program tersebut.
Aktivasi IKD menjadi bagian dari kesiapan administrasi sebelum personel menjalankan fungsi sebagai agen pendaftar Perlinsos di tengah masyarakat.
Sinergi kepolisian dan Dispendukcapil tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses proses pendaftaran program perlindungan sosial.
Polres Mojokerto Kota menegaskan, keputusan mengenai kelayakan maupun penetapan penerima bantuan sosial sepenuhnya mengikuti proses verifikasi dan mekanisme yang berlaku pada Kementerian Sosial.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario






