Jember, analisapublik.id-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 1.758 sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, pada Senin.
Penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah bagi warga Dusun Mandiku yang telah lama menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Acara yang berlangsung khidmat di Balai Desa Sidodadi tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri, Bupati Jember Muhammad Fawait, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta jajaran Forkopimda Jember.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menata aset rakyat melalui program Reforma Agraria.
Ia berpesan agar masyarakat menjaga bukti kepemilikan tersebut dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkannya untuk kegiatan produktif guna
meningkatkan taraf hidup keluarga. Senada dengan hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut sertifikat ini sebagai kado indah bagi rakyat yang memberikan rasa tenang dalam bercocok tanam tanpa ada lagi rasa takut akan sengketa lahan di masa depan.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu juga memberikan peringatan keras agar warga tidak sembarangan menjaminkan sertifikat tersebut untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan dokumen berharga ini agar tidak hilang atau berpindah tangan karena penggunaan yang tidak produktif.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal sinergi antara legislatif dan eksekutif agar hak-hak rakyat yang selama ini terabaikan dapat segera terpenuhi melalui program redistribusi lahan yang tepat sasaran.
Secara keseluruhan, total 1.758 bidang tanah yang tersertifikasi ini tersebar di beberapa wilayah, dengan rincian terbanyak berada di Desa Sidodadi, diikuti oleh Desa Sabrang, Desa Badean, dan Desa Gambirono.
Keberhasilan program ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Kabupaten Jember serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih signifikan, terutama pada sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tumpuan utama masyarakat setempat.( wa/ar)






